Jadi saksi, Ahok jelaskan alasan Pertamina tingkatkan impor minyak
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menegaskan peningkatan kuota impor minyak mentah tidak dapat serta-merta dinilai sebagai penyimpangan.

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menegaskan peningkatan kuota impor minyak mentah tidak dapat serta-merta dinilai sebagai penyimpangan. Menurut Ahok, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi teknis karena tidak seluruh minyak mentah produksi dalam negeri dapat diolah oleh kilang Pertamina.
Penegasan itu disampaikan Ahok saat memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan Tipikor Jakarta, dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan kawan-kawan, Selasa (27/1).
“Bukan penyimpangan impor, Pak. Kami memang melihat ada peningkatan kuota minyak mentah,” kata Ahok saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahok menjelaskan, Dewan Komisaris sempat memanggil jajaran direksi untuk meminta penjelasan terkait alasan kilang Pertamina tidak menyerap seluruh minyak mentah dalam negeri. Dari penjelasan tersebut, Dewan Komisaris memahami tidak semua kilang mampu mengolah setiap jenis minyak mentah.
“Setelah tahu teknisnya, kami paham tidak semua minyak mentah itu sama kualitasnya dan bisa diterima oleh kilang. Karena itu, kami menilai ini bukan kesalahan direksi ketika harus melakukan impor,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (28/1).
Ahok menambahkan, hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tidak menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan minyak mentah. Bahkan, secara bisnis, Pertamina masih memperoleh keuntungan.
Ahok menambahkan berdasarkan kondisi tersebut, kemudian ditetapkan kebijakan baru yang memungkinkan kilang menolak minyak mentah dalam negeri yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Ahok juga mengungkapkan minyak mentah memiliki berbagai jenis dan karakteristik, termasuk minyak dengan kadar sulfur rendah yang harganya relatif lebih tinggi. Tidak semua jenis minyak tersebut dibutuhkan oleh Pertamina.
“Dalam perdagangan, itu hal yang biasa. Kalau ada barang yang ditawarkan lebih mahal dan tidak dibutuhkan, lalu kita memilih impor yang lebih sesuai, itu wajar. Kita bicara bisnis,” ucapnya.
Menurut Ahok, ekspor minyak mentah juga bukan persoalan apabila kemudian Pertamina dapat mengimpor minyak dengan harga yang lebih murah. Ia menekankan bahwa salah satu tugas utama perusahaan adalah menghemat devisa negara.
Terkait konsekuensi impor berupa sewa kapal, Ahok menyatakan tidak pernah menerima laporan adanya temuan, termasuk dugaan kemahalan biaya sewa, selama dirinya menjabat sebagai Ketua Komite Audit.
“Selama saya masuk, tidak pernah ada laporan temuan kemahalan seperti itu,” katanya.
Ahok menjelaskan, persoalan yang sempat terjadi justru berkaitan dengan kondisi infrastruktur pelabuhan, khususnya jetty di terminal Pertamina yang banyak mengalami kerusakan sehingga tidak dapat disandari kapal berukuran besar.
“Waktu saya masuk, hampir semua terminal pelabuhan jetty-nya rusak. Itu kondisi lama sebelum saya masuk, dan tidak ada temuan ketika saya menjabat,” kata Ahok menjelaskan.
Kemudian JPU juga menanyakan apakah Ahok pernah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di bawah harga pasar. Menanggapi hal itu, Ahok menyatakan persoalan operasional berada di luar kewenangan Dewan Komisaris.
“Itu operasional, kami tidak bisa mencampuri,” katanya.
Meski demikian, Ahok menegaskan bahwa di jajaran komisaris terdapat anggota dari BPKP serta mantan perwira tinggi Polri yang aktif melakukan pengawasan. Menurutnya, selama masa jabatannya, tidak pernah ada laporan mengenai penyimpangan.
“Selama ini mereka tidak pernah melaporkan kepada kami adanya penyimpangan, termasuk temuan dari BPK,” ujar Ahok.




