Top
Begin typing your search above and press return to search.

Jaksa eksekusi cambuk sepuluh terpidana judi online di Aceh Tamiang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sepuluh terpidana melanggar hukum jinayat berupa maisir (perjudian) dalam hal ini judi online.

Jaksa eksekusi cambuk sepuluh terpidana judi online di Aceh Tamiang
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sepuluh terpidana melanggar hukum jinayat berupa maisir (perjudian) dalam hal ini judi online.

"Hari ini kita eksekusi cambuk sebanyak 10 terpidana perjudian (maisir) yang dihukum bervariasi cambukan antara enam sampai sembilan kali. Semua-nya didominasi judi online," kata Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, di Aceh Tamiang, Senin.

Prosesi hukuman cambuk yang berlangsung di depan umum pada halaman gedung Islamic Center Karang Baru, Aceh Tamiang itu turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Kepala SKPK terkait dan para pelajar tingkat SMA.

Yudhi menyatakan, meski sudah beberapa kali dilaksanakan uqubat cambuk, tetapi pelanggaran Syariat Islam setiap tahunnya di kabupaten setempat bukan mengecil, malah semakin meningkat.

Menurutnya, hukuman cambuk di depan masyarakat umum seakan-akan belum menimbulkan efek jera, padahal eksekusi ini mempunyai nilai penting yakni memberikan pelajaran agar orang-orang tidak melakukan perbuatan itu lagi.

"Tapi faktanya masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran itu. Ini yang baru ketahuan saja pada hari ini ada 10 terpidana. Tetapi mungkin masih banyak masalah-masalah/kasus yang sama. Seharusnya pelanggaran Syariat Islam semakin hari semakin kecil bahkan nol," ujarnya.

Dirinya menyebutkan, sepanjang 2025, JPU Kejari Aceh Tamiang sudah melakukan eksekusi cambuk sebanyak dua kali, termasuk pernah digelar di halaman Kejari setempat dengan lima terpidana. Sehingga, total pelanggar yang sudah dieksekusi cambuk tahun ini sebanyak 15 orang.

"Tapi ini perlu kita juga evaluasi apakah salah kita dalam menegakkan hukum, atau pidananya tidak begitu keras atau tidak begitu kejam sehingga masyarakat kayaknya main-main saja ini," kata Kajari.

Artinya, lanjut dia, tindakan preventif/pencegahan yang dilaksanakan selama ini belum berjalan baik, karena ketika penegakan hukum itu dilaksanakan secara preventif berhasil, maka pelaksanaan represifnya tidak akan terjadi.

"Kita berharap kepada masyarakat Aceh Tamiang pada khususnya tidak melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang melanggar Syariat Islam, sehingga tidak berdampak kepada kita semuanya yang sampai hari ini kita masih melakukan tindakan preventif," tegas Yudhi Syufriadi.

Dalam kesempatan ini,.Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tamiang, Syamsul Rizal mengatakan untuk pelanggaran syariat Islam sejauh ini lebih didominasi kasus maisir/judi, kemudian diikuti perkara khamar/miras dan zina.

"Ini merupakan eksekusi terakhir di 2025 dengan jumlah terpidana 10 orang, semua terkait perjudian," kata demikian Syamsul Rizal.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire