Jamaah umrah Indonesia tertahan, SAI desak Pemerintah upayakan pembebasan biaya tinggal
Semangat Advokasi Indonesia (SAI) meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait nasib jamaah umrah asal Indonesia yang saat ini tertahan di negara tersebut akibat penutupan penerbangan internasional.

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Semangat Advokasi Indonesia (SAI) meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait nasib jamaah umrah asal Indonesia yang saat ini tertahan di negara tersebut akibat penutupan penerbangan internasional.
Ketua SAI, Ali Yusuf, menilai koordinasi kedua negara penting agar jamaah Indonesia tidak dibebani biaya tambahan selama masa tinggal di Arab Saudi hingga penerbangan kembali dibuka.
“Jamaah Indonesia jangan dibebani biaya tambahan akibat Pemerintah Saudi menutup penerbangan internasionalnya,” kata Ali Yusuf dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Menurut Ali, pembebasan biaya masa tinggal bagi jamaah umrah yang terdampak situasi ini sejalan dengan prinsip dalam hukum internasional mengenai responsibility to protect (R2P) atau tanggung jawab negara untuk melindungi warga negaranya, termasuk warga negara asing yang terdampak konflik.
Ia menjelaskan, dalam prinsip tersebut terdapat konsep tanggung jawab kolektif antarnegara untuk melindungi warga yang terdampak situasi darurat, termasuk akibat perang.
“Di dalam hukum internasional dikenal norma responsibility to protect (R2P), yaitu perlindungan negara terhadap warga negaranya maupun warga negara asing yang terdampak konflik,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (10/3).
Ali menilai Indonesia dan Arab Saudi dapat menjalankan pilar ketiga dalam norma tersebut, yakni kerja sama antarnegara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara yang terdampak situasi konflik.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya eskalasi konflik antara Iran dan Israel yang juga melibatkan sekutunya, Amerika Serikat, dalam beberapa hari terakhir. Situasi ini disebut berdampak pada operasional penerbangan di sejumlah wilayah, termasuk kebijakan penghentian sementara penerbangan internasional di Arab Saudi.
SAI memandang kehadiran negara diperlukan untuk memastikan jamaah Indonesia yang tertahan tidak menanggung biaya tambahan selama menunggu kepastian penerbangan pulang.
“Arab Saudi perlu menjalankan prinsip state responsibility, di mana negara penerima wajib melindungi warga negara asing yang berada di wilayahnya, termasuk dengan membebaskan biaya tambahan akibat kebijakan penutupan penerbangan,” kata Ali.
Ratusan Jamaah Masih Tertahan
Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, tercatat sedikitnya 509 jamaah umrah asal Indonesia masih berada di Arab Saudi hingga awal Maret 2026.
Data tersebut dihimpun dari tiga asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah, yakni AMPUH, BERSATHU, dan HIMPUH, yang merilis laporan pada Sabtu (7/3/2026).
Sebagian jamaah diketahui tertahan di sejumlah hotel di Jeddah dan Mekkah sejak akhir Februari hingga awal Maret setelah penerbangan mereka dibatalkan oleh beberapa maskapai.
Di antaranya terdapat 49 jamaah yang sejak 1 Maret berada di Hotel Mirnian, Jeddah, serta 214 jamaah di Hotel Al Azhar Jeddah yang menunggu evakuasi penerbangan Emirates.
Selain itu, terdapat pula kelompok jamaah lain yang menunggu kepastian penerbangan setelah maskapai seperti Emirates, Scoot, Etihad, dan Malaysia Airlines membatalkan jadwal penerbangan mereka.
Beberapa jamaah bahkan harus menanggung biaya akomodasi secara mandiri selama menunggu jadwal penerbangan baru menuju Indonesia.
SAI berharap pemerintah segera mengambil langkah diplomatik dengan Arab Saudi agar jamaah Indonesia yang masih tertahan dapat segera dipulangkan tanpa terbebani biaya tambahan selama masa penantian.




