Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kadis Ketahanan Pangan Kutai Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus RPU

Kasus korupsi Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024 di Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Kutai Timur makin terang benderang. Kembali setelah ditetapkan 3 tersangka sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan satu tersangka baru.

Kadis Ketahanan Pangan Kutai Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus RPU
X

Sumber foto: Rizkia/elshinta.com.

Kasus korupsi Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024 di Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Kutai Timur makin terang benderang. Kembali setelah ditetapkan 3 tersangka sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan satu tersangka baru. Adalah EM, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Kutai Timur yang merupakan otak dari kasus korupsi tersebut.

Dirkrimsus Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyatakan EM telah diperiksa sejak beberapa waktu lalu yang merupakan pengembangan penyelidikan dengan total kerugian sebesar sepuluh milyar rupiah.

"Jadi kelanjutan dari kemarin dengan kerugian 10 milyar dan pengembalian 7 milyar sekian, kemudian kita telah memeriksa sebanyak 50 saksi dengan 5 saksi ahli jadi 55 saksi, hasilnya kita menetapkan yaitu EM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur, karena dibuktikan secara bersama-sama dengan tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan tahap pertama kemarin," tutur dalam door stop yang dilakukan di Polda Kalimantan Timur, Selasa (14/4/2026).

Sementara itu 3 tersangka sebelumnya sudah memasuki pemeriksaan tahap dua yang mana telah diserahkan ke kejaksaan hari ini.

"Tersangka EM yang saat itu sebagai kepala dinas memiliki peran yaitu yang mengatur semuanya, dimana menunjuk PT. SIA sebagai penyedia pengadaan mesin RPU pada 2024 dengan nilai anggaran 20 milyar sekian, kemudian ia juga mengatur yang mana kita ketahui PT. SIA tidak mempunyai spesifikasi pengadaan RPU, jadi EM selaku otaknya," jelasnya lagi.

Hingga hari ini sudah empat tersangka yang ditetapkan oleh Direskrimsus Polda Kaltim dalam kasus korupsi tersebut.

"Yang 3 sebelumnya hari ini sudah tahap 2, sedangkan saudara EM yang saat itu menjabat kepala dinas kita tetapkan tersangka hari ini, dan untuk sementara kami belum melakukan penahanan terhadap saudara EM," ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Rizkia, Rabu (15/4).

Total kerugian atas perbuatan EM yaitu Rp. 10.845.447.338,- milyar dan pengembaliannya sebesar Rp. 7.090.000.000,- milyar.

"Jadi saudara EM lah yang mengatur semuanya dan memilih perusahaan PT. SIA ini yang tidak memiliki spesifikasi, dan nantinya akan ada alat bukti baru, dan saudara EM adalah otak tersangka kasus ini," tegasnya.

Terkait 55 saksi yang ada, 32 saksi yang menguatkan terhadap tersangka EM, kemudian 18 saksi dari Badan Anggaran (Banggar) DPR Kutim, dan kemudian 5 saksi yang merupakan saksi ahli.

Hingga berita ini diturunkan EM masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Kutai Timur.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire