Kasus dugaan kekerasan anak di Sukabumi, Kemen PPPA dorong proses hukum transparan

Pelaksana Tugas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Indra Gunawan
Pelaksana Tugas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Indra Gunawan
Kasus meninggalnya seorang bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya, memicu keprihatinan luas. Korban yang diketahui merupakan seorang santri ditemukan dengan sejumlah lebam di tubuhnya. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Menanggapi peristiwa tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Indra Gunawan, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya anak tersebut.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya seorang anak (santri) di Sukabumi. Tentu ini menjadi keprihatinan kita semua di tengah umat Islam menyambut dan melaksanakan ibadah puasa. Seorang anak meninggal dengan dijumpai adanya lebam di tubuhnya dan kita masih menunggu penyelidikan lebih lanjut dari polisi terkait penyebab meninggalnya,” ujar Indra Gunawan.
Menurutnya, keluarga seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Dugaan kekerasan dalam kasus ini mengindikasikan adanya persoalan dalam pola pengasuhan di lingkungan keluarga.
“Keluarga tentu menjadi tempat yang diharapkan anak-anak untuk merasa aman dan nyaman. Adanya dugaan kekerasan pada anak mengindikasikan adanya masalah dalam pengasuhan di dalam keluarga. Resiliensi keluarga dan penguatan peran keluarga sebagai fungsi pengasuhan dan pendidikan yang pertama dan utama perlu terus dikuatkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus kekerasan terhadap anak kerap kali dilakukan oleh orang terdekat korban, sehingga penguatan fungsi keluarga menjadi pilar utama dalam sistem perlindungan anak.
Sebagai respons atas kasus tersebut, lanjut Indra, Pertama, Kemen PPPA akan memperkuat unit-unit layanan untuk merespons kasus kekerasan terhadap anak secara cepat dan komprehensif. Kedua, berkolaborasi lintas kementerian/lembaga, termasuk dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, guna memperkuat fungsi keluarga sebagai pilar perlindungan anak.
Ketiga, mengintensifkan peran masyarakat, melalui penguatan kelompok perlindungan anak berbasis masyarakat. Ke empat , mendorong edukasi dan deteksi dini, melalui berbagai saluran sosial seperti PKK, kelompok keagamaan, RT/RW, dan dasawisma. Dan terakhir , memastikan mekanisme rujukan berjalan efektif, agar setiap dugaan kekerasan terhadap anak dapat segera ditangani dan dirujuk ke fasilitas layanan terdekat.
Indra menegaskan bahwa kementerian PPPA juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak, agar kasus serupa tidak kembali terulang. Saat ini, proses hukum terhadap dugaan penganiayaan tersebut masih berlangsung dan pihak berwenang diminta untuk mengusut tuntas kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban. (Roh/Ter)




