Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kasus dugaan kredit fiktif Bank Salatiga, kuasa hukum tersangka minta penerapan KUHP baru

Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga dilaksanakan di Pengadilan Negeri Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (10/3/2026). Pada sidang praperadilan ini pemohon atau kuasa hukum tersangka RAP minta penerapan KUHP baru dalam perkara ini.

Kasus dugaan kredit fiktif Bank Salatiga, kuasa hukum tersangka minta penerapan KUHP baru
X

Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga dilaksanakan di Pengadilan Negeri Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (10/3/2026). Pada sidang praperadilan ini pemohon atau kuasa hukum tersangka RAP minta penerapan KUHP baru dalam perkara ini.

Praperadilan diajukan tersangka kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga, Ravly Adhitya Permata atau RAP (23). Dia merasa penetapan status tersangka oleh Kejaksan Negeri Salatiga tidak sah.

Kuasa hukum Ravly Adhitya Permata, Amriza Khoirul Fachri mengatakan, agenda sidang praperadilan adalah mendengarkan jawaban termohon.

"Kita melihat ada kejanggalan karena penetapan tersangka tidak sesuai prosedur KUHAP 20 Tahun 2025," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Rabu (11/3).

Amriza menilai pihak Kejaksaan Negeri Salatiga selaku termohon tidak menjawab pertanyaan yang diajukan.

"Yakni tidak bicara mengenai pelunasan kredit novasi yang telah dilakukan klien kami, termasuk persoalan gagal kredit di bank," ungkapnya.

"Itu kan utang sudah lunas melalui mekanisme AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) dan novasi, agunan sudah diambil alih. Surat pelunasan sudah ditandatangani Direktur Perumda BPR Bank Salatiga atas nama Kelik Sugianto pada tanggal 30 Agustus 2023," kata Amriza.

Amriza mengatakan, pelunasan kredit yang diajukan kliennya sudah tercatat di Perumda BPR Bank Salatiga dan bahkan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kenapa jaksa selalu menyatakan soal kerugian negara, dan terus berbicara kerugian negara. Nanti kita buka laporan dari BPK," ungkapnya.

Dia juga menyoroti mengenai salah ketik dari jawaban termohon dalam berkas perpanjangan penahanan kliennya.

"Itu nanti akan kita jadikan bahan di petitum," kata Amriza.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga, Ravly Adhitya Permata (23) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Salatiga.

Kuasa hukum Ravly Adhitya Permata, Amriza Khoirul Fachri mengatakan, penetapan status tersangka kliennya oleh Kejaksan Negeri Salatiga tidak sah.

"Penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Salatiga terhadap Ravly Adhitya Permata tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena tidak didukung dua alat bukti," ungkapnya, Senin (9/3/2026) di PN Salatiga.

"Selain itu pemohon juga tidak mendapat salinan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan janggal karena dilakukan oleh penyidik, yang seharusnya dilakukan Penuntut Umum," kata Amriza.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire