Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kasus pupuk palsu kerugian capai Rp3,3 T, Mentan: Ada tersangka, proses hukum jalan

Kasus pupuk palsu kerugian capai Rp3,3 T, Mentan: Ada tersangka, proses hukum jalan
X

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di Karawang, Kamis (23/4/2026)

‎Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkap praktik pemalsuan pupuk yang merugikan sektor pertanian dalam skala besar. Kasus ini dinilai menjadi ancaman serius karena berdampak langsung pada produktivitas petani dan berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional.

‎Menteri Amran menegaskan pengawasan distribusi pupuk akan diperketat dari hulu hingga hilir. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pupuk yang beredar tanpa kandungan unsur hara penting, sehingga tidak memberikan manfaat bagi tanaman dan justru merugikan petani yang telah mengeluarkan biaya.

‎‎“Dan kami mengambil risiko itu. Ada pupuk yang akan kita terus awasi mulai hulu hilir dan kemarin kami temukan kasus dengan 27 orang yang terlibat. Ini bukan kasus kecil, ini terstruktur dan berdampak luas ke petani kita,” ujar Amran kepada wartawan saat melakukan kunjungan di gudang Bulog, Karawang, Kamis (23,04/2026)

‎Menteri Amran menjelaskan, pupuk palsu tersebut tidak memiliki kandungan unsur utama yang dibutuhkan tanaman, sehingga pada praktiknya tidak memberikan hasil apa pun bagi lahan pertanian.

“Pupuk palsu, tidak ada unsur haranya di dalam. N-nya tidak ada, natriumnya, kaliumnya tidak ada, pospatnya tidak ada, tiga-tiga tidak ada. Artinya ini bukan pupuk, ini hanya bahan yang tidak punya nilai untuk tanaman,” katanya.

‎Menurut Menteri Amran, praktik ini pada dasarnya hanya menjual material biasa kepada petani dengan label pupuk, yang berpotensi merusak kepercayaan sekaligus menurunkan produktivitas pertanian.

‎“Kalau tidak ada unsur haranya, itu sama saja tanah dijual ke petani. Mereka beli pupuk, tapi yang didapat bukan pupuk. Ini sangat merugikan dan tidak bisa ditoleransi,” ucapnya.

‎Akibat praktik tersebut, kerugian yang ditimbulkan disebut mencapai angka triliunan rupiah dan telah masuk dalam proses hukum.

‎“Dan itu merugikan pendanaan 3,3 triliun. Kami sudah tetapkan tersangka, dan proses hukum berjalan. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan sektor pertanian,” tutupnya.

‎Farens Excel/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire