Kata TNI tentang pengerahan 3 prajurit di sidang Nadiem Makarim
Pernyataan TNI soal pengerahan tiga prajurit di sidang Nadiem Makarim: bukan bagian dari proses perkara pidana, tapi pengamanan atas permintaan jaksa.

Nadiem Makarim. (Sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr/am.)
Nadiem Makarim. (Sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr/am.)
Kronologi kejadian
Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026, kembali mengundang perhatian ketika tiga prajurit TNI terlihat berdiri di barisan depan area pengunjung ruang sidang. Ketiga prajurit ini tampak mengenakan seragam dan berada di titik yang dinilai “mencolok” oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, sempat menghentikan jalannya persidangan untuk menanyakan identitas dan keberadaan tiga anggota TNI itu, karena posisi mereka berdiri dianggap mengganggu pandangan kamera dan akses ruang sidang. Hakim meminta agar mereka berpindah posisi ke belakang ruang sidang agar tidak mengganggu proses persidangan yang sedang berlangsung. Selanjutnya, tiga anggota TNI tersebut mengikuti arahan hakim dan menyesuaikan posisi mereka di ruang sidang.
Pernyataan resmi TNI
Menanggapi kehebohan tersebut, TNI memberikan klarifikasi resmi melalui Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah. Menurut penjelasan resmi TNI kehadiran tiga anggota TNI di ruang sidang tidak terkait dengan substansi perkara yang sedang disidangkan.
Menurut TNI, mereka hadir semata-mata menjalankan tugas pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan bukan bagian dari proses penanganan perkara pidana. Keberadaan prajurit tersebut berdasarkan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung, termasuk adanya permintaan pengamanan dari pihak Kejaksaan.
Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini menyebut TNI berperan dalam perlindungan negara terhadap Jaksa.
TNI menegaskan bahwa mereka tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut. Penegasan tersebut mencerminkan posisi formal TNI bahwa kehadiran personel mereka bukan tindakan intervensi terhadap proses hukum, tapi bagian dari fasilitas keamanan ketika diperlukan oleh instansi yang berwenang.
Reaksi publik
Kehadiran tiga prajurit TNI dalam persidangan yang bersifat publik itu juga menarik perhatian sejumlah pihak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan prajurit TNI berjaga untuk alasan keamanan persidangan. JPU menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan berjalan dalam kerangka sinergi dengan penegak hukum lain.
Wakil rakyat dari Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa keberadaan anggota TNI di ruang sidang bisa dianggap berlebihan. Menurutnya, prosedur pengamanan biasanya berada di bawah wewenang pengadilan dan kepolisian. Ia menekankan bahwa siapa pun boleh hadir di sidang terbuka, tetapi harus ada perizinan yang tepat.
Fakta kasus Nadiem Makarim
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook dan layanan manajemen perangkat untuk sekolah. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa program tersebut merugikan keuangan negara secara signifikan.
Kasus ini menjadi sorotan media nasional karena melibatkan figur publik yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh teknologi dan pendiri startup Gojek sebelum menjabat sebagai menteri kabinet. Proses persidangan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
TNI menyampaikan bahwa kehadiran tiga prajurit dalam ruang sidang Nadiem Makarim bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, tetapi bagian dari pengamanan sesuai permintaan Kejaksaan dan aturan yang berlaku berdasarkan Perpres 66/2025. Pernyataan resmi TNI menegaskan netralitas dan profesionalisme institusi tersebut. Di sisi lain, kejadian ini memicu diskusi publik mengenai prosedur pengamanan di ruang persidangan ketika melibatkan aparat militer.




