Kejagung: JPU Kejari Jaksel ajukan banding atas vonis Nikita Mirzani
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara kepada selebritas Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara kepada selebritas Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.
"Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin (3/11) kemarin, kalau tidak salah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.
Salah satu alasan dari pengajuan banding tersebut karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nikita Mirzani lebih ringan daripada tuntutan JPU.
"Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya)," katanya.
Terkait poin alasan lainnya, Anang tidak membeberkan. Kendati demikian, ia menyatakan bahwa JPU telah mengajukan banding.
"Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (28/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.
Pasal yang disangkakan lainnya kepada Nikita, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga dinyatakan tidak terbukti.
Akan tetapi, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa Nikita Mirzani mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga bahwa Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).




