Kejagung respons klaim Hotman soal Nadiem seperti Tom Lembong
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons klaim Hotman Paris Hutapea yang menyebut bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, bernasib sama dengan Tom Lembong yang dijerat hukum meskipun tak menerima aliran dana.

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons klaim Hotman Paris Hutapea yang menyebut bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, bernasib sama dengan Tom Lembong yang dijerat hukum meskipun tak menerima aliran dana.
“Silakan saja. Itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat.
Namun, Anang menegaskan bahwa unsur perbuatan pidana dalam kasus korupsi tidak hanya terbatas soal memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Dia pun menekankan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami kasus ini.
“Penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang. Apakah nanti ada pihak lain? Nanti kita lihat saja,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya bernasib sama dengan Tom Lembong yang dijerat dengan kasus korupsi importasi gula meskipun tidak menerima aliran dana.
“Persis sama dengan kasus Tom Lembong. Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti. Korupsi itu, ‘kan, harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain,” katanya.
Menurut Hotman, apabila ada tuduhan Nadiem memperkaya diri sendiri dalam pengadaan Chromebook, maka akan ada mark up atau penggelembungan harga laptop dalam pengadaan ini.
Namun, dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinyatakan bahwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang secara signifikan dapat memengaruhi ketepatan harga laptop.
Diketahui, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Mereka adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.
Terakhir, Nadiem Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).