Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejaksaan tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Salatiga

Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Jawa Tengah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Salatiga DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai lebih dari Rp3 miliar.

Kejaksaan tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Salatiga
X

Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Jawa Tengah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Salatiga DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain DS tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ke tiga tersangka lainya tersebut adalah WH, SC dan RAP. Para tersangka terafiliasi dalam dugaan kasus kredit fiktif di tubuh bank plat merah milik Pemkot Salatiga itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Salatiga Erwin Rionaldy Koloway mengatakan, penetapan empat orang tersangka ini telah memenuhi pembuktian awal tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Erwin menjelaskan, selanjutnya, empat tersangka ini dititipkan di Rutan Salatiga guna kesiapan menghadapi persidangan selama 20 hari ke depan.

"Dan jika dibutuhkan penyidik, penahanan ke empat tersangka akan diperpanjang," jelasnya, Senin (9/2/2026).

Kasus ini berjalan dari tahun 2020-2022, dan berdiri sendiri tidak ada kaitannya dengan kasus sebelumnya.


"Kami berharap, penanganan perkara baru ini dapat berjalan lancar sejalan dengan kepemimpinan Kajari Salatiga yang baru Bapak Firman Setiawan," tegas Erwin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Selasa (10/2).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire