Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejaksaan usut dugaan korupsi dana BOS MTSN di Pesisir Selatan

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kejaksaan usut dugaan korupsi dana BOS MTSN di Pesisir Selatan
X

Cabjari Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) melakukan penahanan tiga tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pemeliharaan sekolah MTSN 10 Pesisir Selatan tahun anggaran 2018-2024 di Painan, pada Jumat (7/11/2025). ANTARA/FathulAbdi.

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Pemeliharaan Sekolah MTSN 10 Pesisir Selatan tahun anggaran 2018-2024.

"Benar, kasusnya kini sudah berada di tahap penyidikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid di Padang, Sabtu.

Ia menerangkan dalam rangka penyidikan Tim Penyidik telah menetapkan tiga nama sebagai tersangka yakni kepala sekolah periode 2016-2024 berinisial B (60), bendahara S (56), dan rekanan DE (60).

"Selain ditetapkan tersangka, ketiganya juga ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan sejak Jumat (7/11)," jelasnya.

Penahanan dilakukan dengan alasan karena khawatir mereka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatan, selain itu pidana yang menjerat tersangka ancamannya juga di atas lima tahun.

Lebih lanjut Rasyid menjelaskan kasus tersebut berawal ketika ratusan siswa dan siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 10 Pesisir Selatan melakukan aksi damai di depan kantor kepala madrasah pada 2024.

Mereka memprotes tidak transparansinya penggunaan dana BOS, dana operasional serta dana pemeliharaan sekolah pada saat itu.

"Kacabjari Pesisir Selatan sebagai perwakilan Kejaksaan di daerah kemudian turut memantau aksi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan selaku aparat penegak hukum," jelasnya.

Ia melanjutkan dari penyelidikan akhirnya Kejaksaan menemukan adanya dugaan pidana korupsi, sehingga proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2025.

"Modus yang ditemukan adalah tersangka membuat kegiatan fiktif serta menggelembungkan (Mark up) harga dalam waktu enam tahun anggaran terhitung dari 2018 hingga 2024," jelas Rasyid.

Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar, sesuai dengan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Rasyid mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1), 3 Juncto (Jo) 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Tim Penyidik Cabjari Pesisir Selatan selanjutnya akan merampungkan berkas perkara ini agar ketiga tersangka bisa disidangkan ke Pengadilan," jelasnya.

Rasyid menyayangkan adanya kasus itu karena dana pendidikan seharusnya digunakan agar bisa membantu siswa serta meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan, bukan dikorupsi.

Ia menegaskan bahwa Kejati Sumbar tidak akan mentolerir apapun atau siapapun yang melakukan tindakan korupsi di Sumbar, sesuai dengan sikap dari Kajati Sumbar Muhibuddin.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire