Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejari Balangan tahan mantan Sekda terkait dana hibah Rp1 miliar

Kejari Balangan tahan mantan Sekda terkait dana hibah Rp1 miliar
X

Sumber Foto: Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan ST mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Balangan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp1 miliar di Paringin, Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (17/9/2025). (ANTARA/HO-Kejari Balangan)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan berinisial ST terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1 miliar untuk majelis taklim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan.

“Penahanan dilakukan sejak Rabu kemarin,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan Mangantar Siregar di Paringin, Jumat (19/9).

Mangantar menjelaskan saat peristiwa terjadi ST masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.

Kemudian, tersangka ST memberikan disposisi agar majelis taklim masuk dalam daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi persyaratan.

“Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar,” ujar Mangantar.

Penetapan ST sebagai tersangka menyusul dua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka juga, yakni Nurdiansyah dan Habib Mustofa.

Mangantar mengungkapkan penahanan terhadap tersangka ST memperjelas status disposisi yang diberikan terkait dana hibah tersebut.

Meski demikian, kata Mangantar, ST diduga tidak menerima aliran dana hibah tersebut, namun disposisi yang dikeluarkan mengakibatkan pencairan dana hibah sebesar Rp1 miliar.

Dana tersebut direncanakan untuk membeli tanah dan bangunan, tetapi hingga kini aset tersebut tidak pernah ada.

Penyidik Kejari Balangan pun menitipkan ST selama 20 hari penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalsel.

Sebelum ditahan, ST bersikap kooperatif memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan, kemudian penyidik Kejari Balangan menetapkan tersangka.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire