Kejari Kota Tangerang tetapkan tersangka baru kasus korupsi PT Angkasa Pura Kargo
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT. Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode 2020 hingga 2024.

Sumber foto; Mus Mulyadi/elshinta.com.
Sumber foto; Mus Mulyadi/elshinta.com.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT. Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode 2020 hingga 2024.
Tersangka berinisial HP diduga menjadi aktor utama dalam praktik yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 8 miliar.
Penetapan HP sebagai tersangka dilakukan pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengonfirmasi peningkatan status tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status saksi HP telah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Anak Agung Made Suarja Teja Buana dalam keterangan resmi yang diterima Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi, Kamis (16/10/2025).
Merekayasa Pekerjaan Fiktif
HP diduga kuat menjadi otak utama di balik rekayasa pekerjaan fiktif yang melibatkan beberapa perusahaan.
Modusnya, pekerjaan pengangkutan yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. Hutama Karya (HK) dialihkan kepada PT. APK. Selanjutnya, PT HK diduga memberikan pekerjaan tersebut kepada PT. ASM.
"Pekerjaan yang diberikan kepada PT. ASM ternyata fiktif, namun anehnya tetap dibayarkan oleh PT. APK," jelas Agung Teja seraya menambahkan, akibat pembayaran fiktif inilah, timbul kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Ditahan dan Diancam Pidana Berat
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang langsung melakukan penahanan terhadap HP. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Tersangka HP dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di wilayah hukumnya.
Anak Agung Made Suarja Teja Buana menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. "Di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga," tegasnya.
Agung Teja menambahkan bahwa dampak korupsi lebih luas dari sekadar kerugian materi.
"Korupsi bukan cuma soal uang yang hilang, tapi juga kepercayaan publik yang rusak. Dan itu harus kita lawan bersama. Kejaksaan kuat bersama masyarakat dalam memberantas korupsi di wilayah hukum kota Tangerang," tutupnya.