Kejari: Penyidikan korupsi Pemkot Bandung wujudkan "good governance"
Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan langkah penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sebagai momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan langkah penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sebagai momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin ini dilakukan merupakan bentuk komitmen lembaga kejaksaan dalam mendukung prinsip good governance di daerah.
“Proses sedang berjalan, dan kami sangat optimis perkara ini segera selesai dan dapat kami limpahkan ke pengadilan. Kami yakin demikian, demi Bandung yang jauh lebih baik lagi dengan melaksanakan prinsip good governance,” kata Irfan di Bandung, Jumat.
Irfan menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215-M.2.10-FB.2-10-2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Dalam proses penyidikan tersebut, kata Irfan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, serta melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
“Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop,” kata dia.
Irfan mengatakan keterangan yang telah disampaikan oleh saksi dan barang bukti yang diperoleh oleh tim penyidik selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyertaan barang bukti-bukti yang terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada,” katanya.







