Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejari tetapkan mantan Kadis Perkimtan Palembang tersangka korupsi

Kejari tetapkan mantan Kadis Perkimtan Palembang tersangka korupsi
X

Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang AR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang waskim tahun anggaran 2024. ANTARA/ HO- Kejari Palembang

Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang AR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang waskim tahun anggaran 2024.

Kepala Kejari Palembang, Ali Akbar di Palembang, Jumat (5/12), mengatakan dalam proses penyidikan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi, terdiri dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan serta pihak Dinas Perkimtan, serta pemeriksaan terhadap dua orang ahli, yaitu ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

"Hasil keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan fisik oleh Penyidik bersama Ahli Konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang, ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sementara 99 kegiatan lainnya merupakan kegiatan fiktif," katanya.

Adapun dalam CV. Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Kemudian berdasarkan perhitungan ahli keuangan Negara, terdapat kerugian keuangan negara saat ini sebesar Rp1.686.574.440,00.

Bahwa dalam penyidikan tersebut juga ditemukan adanya dugaan aliran dana kepada AR selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang/Pengguna Anggaran dan DT selaku Direktur CV. Mapan Makmur Bersama.

Ia menambahkan AR ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan dengan Nomor: TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 dan telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-penahanan 7873/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025.

Kemudian DT dengan Surat Penetapan dengan Nomor: TAP-B/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025.

ayat (1) dan Pasal 3 Adapun Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yaitu Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Bahwa selanjutnya, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, terhadap para tersangka dilakukan penahanan jenis tahanan rutan selama dua puluh hari di Rutan Pakjo Palembang, terhitung sejak tanggal 05 Desember 2025 sampai dengan 24 Desember 2025.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire