Kejati Banten selidiki dugaan korupsi aset UIN Jakarta
Kejaksaan Tinggi Banten tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset negara milik Kementerian Agama RI cq UIN Syarif Hidayatullah Jakarta oleh sejumlah yayasan. Dalam proses penyelidikan tersebut, mantan Rektor UIN, Dede Rosyada, turut dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Kejaksaan Tinggi Banten tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset negara milik Kementerian Agama RI cq UIN Syarif Hidayatullah Jakarta oleh sejumlah yayasan. Dalam proses penyelidikan tersebut, mantan Rektor UIN, Dede Rosyada, turut dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyatakan kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, meskipun belum dirinci secara detail terkait identitas pihak maupun besaran potensi kerugian negara.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan kami telah memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi,” ujar Jonathan seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Sabtu (28/3).
Pemanggilan Sejumlah Pihak
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan telah dilakukan sejak Januari 2026 terhadap berbagai pihak, mulai dari mantan rektor, pengurus yayasan, hingga tim integrasi UIN. Klarifikasi dilakukan terkait dugaan korupsi, klaim aset, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.
Sementara itu, kuasa hukum UIN, Rusdiyana Nur Ridho, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan aset berupa tanah dan bangunan oleh yayasan yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia berharap proses hukum segera berlanjut ke tahap persidangan guna memberikan kepastian hukum atas status aset tersebut.
Laporan Juga Masuk ke Kepolisian
Selain penyelidikan di Kejati Banten, perkara ini juga dilaporkan ke kepolisian. Laporan terkait dugaan penggelapan aset dan penggelapan dalam jabatan telah terdaftar di Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.
Rusdiyana menyebutkan, laporan terhadap Dede Rosyada telah diajukan di kedua institusi tersebut.
“Kami juga sudah membuat laporan polisi terhadap mantan Rektor UIN Jakarta saudara Dede Rosyada,” ujarnya. Jumat (27/3/2026).
Laporan di Polres Tangerang Selatan terkait dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin. Sementara laporan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan.
Latar Belakang Sengketa Aset
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543, sejumlah satuan pendidikan seperti SMA/SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, dan TK Ketilang semestinya terintegrasi ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta karena merupakan aset negara.
Namun dalam praktiknya, aset tersebut diduga dikuasai oleh beberapa yayasan.
Permasalahan bermula pada periode 2004–2005 saat terjadi perubahan kepengurusan yayasan yang mengangkat Nurdin Idris sebagai ketua yayasan. Saat itu, UIN dipimpin oleh almarhum Azyumardi Azra.
Sejak menjabat, Nurdin Idris diduga menjalankan pengelolaan yayasan secara dominan tanpa mekanisme rapat yang sah. Pada 2008, ia disebut mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga secara sepihak, termasuk mengangkat dirinya sebagai pembina serta menghapus peran rektor sebagai ex officio.
Dalam periode 2008–2015, penguasaan yayasan meluas ke aset dan keuangan, termasuk pembelian tanah dan kendaraan operasional. Namun, sebagian aset diduga tidak tercatat atas nama yayasan serta pengelolaan dana dinilai tidak transparan.
Upaya Hukum dan Perkembangan Terbaru
Pada 2018, Dede Rosyada mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menelusuri dugaan penyimpangan serta mengembalikan aset. Permohonan tersebut dikabulkan, dan struktur yayasan sempat dikembalikan dengan rektor sebagai ex officio Ketua Pembina.
Namun, setelah pergantian kepemimpinan ke Amani Lubis, kembali terjadi perubahan akta yang menghapus posisi rektor dalam struktur pembina yayasan. Perubahan ini dinilai menunjukkan inkonsistensi dalam tata kelola yayasan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai aset yang diduga terlibat mencapai ratusan miliar rupiah serta menyangkut pengelolaan barang milik negara di sektor pendidikan. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan aparat penegak hukum terus mendalami peran masing-masing pihak.




