Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejati Kalteng ringkus DPO korupsi sarana air bersih

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus seorang pria bernama Nindyo Purnomo yang merupakan daftar pencarian orang tersangka kasus korupsi.

Kejati Kalteng ringkus DPO korupsi sarana air bersih
X

Kejati Kalteng mengamankan DPO kasus korupsi SAB Nindyo Purnomo (kanan) di Palangka Raya, Sabtu (7/2/2026). (ANTARA/HO-Humas Kejati Kalteng.)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus seorang pria bernama Nindyo Purnomo yang merupakan daftar pencarian orang tersangka kasus korupsi Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

"Pria ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2023 lalu dan setelah 3 tahun melarikan diri, akhirnya dapat diamankan untuk menjalani hukuman," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Minggu.

Dia mengungkapkan DPO berhasil diamankan di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lamandau, secara resmi menetapkan Nindyo Purnomo sebagai buronan terkait kasus korupsi proyek SAB.

Penetapan itu, dilakukan setelah yang bersangkutan gagal memenuhi panggilan untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pencarian DPO Nindyo Purnomo dengan cara mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, tempat tinggal terdakwa di Jalan Batu Batanggui dan mendatangi keluarga terdakwa yang berada di Kota Palangka Raya.

"Namun yang bersangkutan Nindyo Purnomo, tidak berada di tempat atau tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

Dodik menjelaskan, dengan telah diamankan DPO tersebut, terpidana Nindyo dapat menjalani sisa masa hukumannya berdasarkan putusan majelis hakim, yakni dua tahun penjara dan Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire