Kejati: Rumah mantan Bupati Pesawaran digeledah guna penuhi alat bukti

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo. (ANTARA/HO-Kejati Lampung)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo. (ANTARA/HO-Kejati Lampung)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan Penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona guna memenuhi alat bukti yang dibutuhkan.
"Terkait penggeledahan kemarin itu adalah salah satu proses yang memang diatur dan dilakukan oleh Kejati Lampung dalam rangka memenuhi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum dalam perkara terkait," katanya di Bandarlampung, Jumat (26/09).
Dia menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum tentu memerlukan waktu dan juga tindakan sesuai dengan prosedur yang ada salah satunya melakukan penggeledahan.
"Nah proses-proses yang sedang berlangsung ini sifatnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang mana dalam ketentuan juga sifatnya terbatas," kata dia.
Danang pun menyampaikan dalam proses pengungkapan perkara memang ada yang bisa langsung di sampaikan publik melalui media massa maupun media sosial dan ada yang tidak bisa di publikasikan.
"Mengapa demikian tidak hanya karena aturannya begitu, hal ini juga demi tercapainya target dan sasaran yang sedang kami upayakan," kata dia.
Sebagai informasi Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya memeriksa Bupati Pesawaran dua Periode Dendi Ramadhona pada Jumat (5/) terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Tahun 2022.
Kemudian pada Rabu (24/9) diketahui Kejati Lampung melakukan penggeledah di salah satu rumah yang diduga milik Dendi Ramadhona di Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.