Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejati Sulsel kembali tetapkan satu tersangka korupsi kredit bank BUMN

Kejati Sulsel kembali tetapkan satu tersangka korupsi kredit bank BUMN
X

Tersangka perempuan atas nama inisial R (tengah) digiring penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas I Makassar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit atau pinjaman pada salah satu Bank BUMN periode 2021-2023 Kabupaten Bulukumba, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (24/10/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit atau pinjaman pada salah satu Bank BUMN periode 2021-2023 di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

"Hari ini, telah ditetapkan sebagai tersangka, perempuan atas nama inisial R, " kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Jabal Nur di Makassar, Jumat (24/10).

Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025. Setelah ditetapkan tersangka, R langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025 selama 20 hari mulai 24 Oktober-12 November 2025 di Lapas Kelas I Makassar.

Dalam kasus ini, penyidik Aspidus sebelumnya telah menetapkan tersangka inisial HA kini telah ditahan sejak 2 September 2025. Belakangan dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan, R juga turut ditetapkan tersangka, sekaligus ditahan karena terlibat kasus korupsi.

Modus operandinya yang dijalankan keduanya dengan sengaja menggunakan identitas nama dan usaha nasabah untuk pencairan kredit. "Hasil pencairannya digunakan sebagian atau seluruhnya oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi," ungkap Jabal Nur.

Selain itu, para tersangka sengaja tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan atau angsuran pembayaran nasabah ke Bank BUMN yang dipinjam korban, sehingga pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank.

"Akibat perbuatan penyalahgunaan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah tersebut, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian negara sebesar Rp3,86 miliar lebih," tuturnya menyebutkan.

Menanggapi perkembangan kasus ini, kata Jabal Nur, mengimbau agar semua pihak terkait bersikap kooperatif bila dipanggil memberikan keterangan, sebab sejauh ini tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya.

"Kami mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara," paparnya menegaskan.

Guna menindaklanjuti perkara ini, kata Jabal, tim penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran aset guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas I Makassar, Sulsel.

Dari perbuatan tersangka, disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire