Kejati Sulsel sita Rp1,25 miliar korupsi nanas
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi bibit nanas tahun anggaran 2024.

Suasana aktivitas Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Suasana aktivitas Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi bibit nanas tahun anggaran 2024.
"Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Uang tersebut disita terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Dinas (TPHBun) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024
Penyitaan uang tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan bibit nanas dinas terkait.
"Kita bukan hanya memproses subjek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara," tutur Rachmat kembali menegaskan.
Secara terpisah, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan, menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Ia memberikan peringatan tegas kepada seluruh saksi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” papar Didik menekankan.
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, kata Didik, akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari fakta-fakta baru dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, tim Kejati Sulsel menggeledah dua kantor dinas masing-masing di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Selain itu di kantor rekanan pihak pemenang proyek di berbagai wilayah beberapa waktu lalu.
Hasil dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta barang bukti transaksi keuangan termasuk perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, penyidik telah mengeluarkan surat cekal kepada mantan Penjabat Gubernur Sulsel inisial BB serta PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51). Selanjutnya, ada dua PNS lain berinisial RE (35) UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) hingga karyawan swasta berinisial RE (40).
Surat pencekalan ke luar negeri tersebut setelah seluruh saksi diperiksa lebih dari 10 jam berkaitan dengan dugaan korupsi bibit nanas dengan anggaran senilai Rp60 miliar.
"Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," tutur Didik menekankan.




