Kejati Sumut terima uang pengganti terkait kasus pembalakan liar terpidana Adelin Lis
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4 untuk dikembalikan ke Negara terkait kasus pembalakan liar terpidana Adelin Lis.

Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.
Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4 untuk dikembalikan ke Negara terkait kasus pembalakan liar terpidana Adelin Lis.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar, SH., M.Hum didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH dan Kajari Medan Dr.Fajar Syahputra, SH., MH. saat konferensi pers di aula kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jendral Besar AH Nasution Medan, Rabu (3/9/2025).
PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH., MH menyampaikan kepada Media bahwa benar berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 Adelin Lis terbukti bersalahn melakukan pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut,” ujarnya.
Husairi menambahkan bahwa dalam amar putusan tersebut, Adelin Lis divonis 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjaran serta membayar UP sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
“Dalam putusan tersebut disebutkan juga menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesarRp.119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Rabu (3/9).
Lanjut husairi, dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelin Lis tersebut, kemudian diperoleh fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya.
Husairi menegaskan bahwa penyelesaian/pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan/penyelesaian perkara secara tuntas, sebagaimana arahan Kajati Sumut Dr Harli Siregar, SH., MH dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara.