Keluarga Alumni Unsoed tegaskan pembatasan air keras mendesak, dorong langkah konkret pemerintah

Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (KA Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, melalui Bidang Advokasi dan Kebijakan menegaskan bahwa pembatasan peredaran air keras di Indonesia sudah menjadi kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat lagi ditunda.
Hal ini didasarkan pada fakta empiris meningkatnya kasus kekerasan menggunakan zat korosif yang menimbulkan korban luka berat dan cacat permanen, demikian dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Elshinta, Sabtu (4/3/2026).
Berdasarkan penelusuran berbagai sumber terbuka sejak Januari 2025 hingga Maret 2026, tercatat sedikitnya 4–6 kasus utama penyiraman air keras dengan ±6–10 korban langsung yang mengalami luka serius.
Jumlah tersebut diyakini jauh lebih besar karena kuatnya indikasi underreported crime (banyak kasus tidak dilaporkan atau tidak terekspos).
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan KA Unsoed, Dr. Hermawanto, S.H., M.H., menjelaskan beberapa kasus yang mencuat di ruang publik antara lain:
• Penyiraman terhadap aktivis HAM Kontras di Jakarta (Maret 2026) yang mengalami luka bakar serius dalam konteks dugaan intimidasi;
• Kasus pelajar di wilayah Jakarta dan sekitarnya (2025–2026) akibat konflik antar remaja yang menyebabkan luka pada wajah dan mata;
• Kasus remaja usia 17 tahun (Agustus 2025) yang mengalami luka bakar berat dan harus menjalani perawatan intensif;
• Kasus konflik personal dengan dampak kerusakan permanen pada tubuh korban.
• Kasus penyiraman pada Aktivis serikat pekerja SPSI Bekasi yang terindikasi sebagai intimidasi.
Data ini, masih menurutnya, menunjukkan bahwa korban tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu, melainkan lintas lapisan masyarakat, dengan motif yang beragam, mulai dari dendam pribadi hingga intimidasi.
Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan KA Unsoed, Dr. Hermawanto, S.H., M.H., juga menambahkan:
“Data korban ini adalah alarm keras. Kekerasan dengan air keras bukan lagi kejadian sporadis, tetapi pola yang berulang. Air keras mudah diperoleh, tetapi dampaknya menghancurkan hidup korban. Negara tidak boleh menunggu korban berikutnya.”
Saat ini, Indonesia memang memiliki regulasi terkait bahan berbahaya dan beracun (B3), yang diatur dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan peraturan turunannya, namun aturan tersebut masih berfokus pada aspek industri dan lingkungan. Belum ada pengaturan yang secara spesifik membatasi penjualan bebas air keras kepada masyarakat, sehingga membuka celah besar terjadinya penyalahgunaan.
Padahal, konstitusi melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan. Oleh karena itu, negara berkewajiban hadir tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga mencegah kejahatan sebelum terjadi.
KA Unsoed mendorong langkah konkret dari Pemerintah :
a) Segera menyusun regulasi khusus pengendalian zat korosif;
b) Membatasi penjualan bebas air keras;
c) Mewajibkan identitas dan registrasi pembeli;
d) Membangun sistem pelacakan distribusi;
e) Menjatuhkan sanksi tegas terhadap distribusi ilegal.
KA Unsoed juga menyatakan kesiapan untuk berkontribusi dalam penyusunan kebijakan tersebut bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kita harus bergeser dari sekadar menghukum setelah korban jatuh, menjadi mencegah sebelum kejahatan terjadi. Tanpa pengendalian, air keras akan terus menjadi alat kekerasan yang mengancam keselamatan publik,” tutup Dr. Hermawanto.
Suwiryo/Ter




