Kerry Riza dituntut 18 tahun penjara, Advocat sebut tuntutan Jaksa manipulatif
Tim penasihat hukum atau advocat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza mengungkap fakta mengejutkan mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Tim penasihat hukum atau advocat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza mengungkap fakta mengejutkan mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
Sebagaimana dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada tanggal 13 Februari 2026, JPU menuntut Kerry untukdipidana selama 18 tahun dan membayar uang pengganti atas kerugian negara dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 13,4 triliun atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Advocat Kerry, Hamdan Zoelva menyebut JPU telah melakukan plagiarisme dalam penyusunan tuntutan. Ia menyebut 99% dari 2.596 lembar surat tuntutan hanya merupakan salinan dari dakwaan atau hanya copy paste dengan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU.
“Kami mengungkapan fakta yang sangat memprihatinkan, surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar yang disusun penuntut umum, setelah kami cek, ternyata 99% dari isi tuntutan kembar identik dengan surat dakwaan atau disebut plagiarisme,” kata Hamdan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/2).
Hamdan menegaskan tim advocat keberatan atas tuntutan JPU yang tidak mendasarkan surat tuntutan terhadap fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung selama sekitar empat bulan terakhir.
“Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan yang sangat tinggi dengan surat dakwaan. Kami sangat keberatan dengan tindakan penuntut umum yang tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” ucapnya.
Usai sidang Hamdan menyebut jaksa telah memanipulasi penyusunan tuntutan. Ia menyoroti pencantuman nama Irawan Prakoso, sebagai satu bukti materiil, padahal penyidik kejaksaan agung tidak pernah memeriksa yang bersangkutan maupun dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Kerry oleh JPU.
“Ada satu hal yang kami anggap sangat prinsipil, sangat krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai satu bukti dalil material yang dijadikan hal yang sangat pokok bagi jaksa dalam melihat tindak pidana yang terkait dengan OTM, kami menyatakan bahwa jaksa dalam tututannya manipulatif,” ujarnya.
Hamdan menjelaskan, Irawan Prakoso justru menjadi saksi dalam perkara lain, yakni perkara kasus Hanung Budya Yuktyanta selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina. Namun dalam perkara Kerry, JPU dengan sengaja tidak menghadirkannya.
“Yang namanya Irawan Prakoso ada di Indonesia dan menjadi saksi di kasus yang lain yang ada di sini, tapi dengan sengaja tidak diajukan sebagai saksi maupun dalam berkas dalam perkara ini,” ucapnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Sabtu (21/2).
Menurut Hamdan, keterangan Irawan Prakoso berpotensi meruntuhkan dalil dakwaan dan tuntutan terhdap Kerry. Karena itu, tim advocat terpaksa meminta keterangan resmi dari Irawan Prakoro di hadapan notaris.
Hamdan Zoelva menyebut JPU telah dengan sengaja tidak memeriksa Irawan Prakoso dalam proses penyidikan dan dihadirkan di persidangan.
“Sehingga ini mengaburkan hal yang sangat prinsipil dalam tututan jaksa, tetapi jaksa menjadikan keterangan Irawan Prakoso sebagai satu hal yang sangat mendasar dalam mendalilkan tuntutan terhadap terdakwa, khususnya terdakwa Kerry dan Gading,” katanya.
Hamdan Zoelva menilai Jaksa dengan sengaja tidak menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi padahal ia merupakan sosok yang sangat menentukan dalam perkara ini – JPU justru dianggap telah mengaburkan kebenaran.
Sementara itu, advocat Kerry lainnya, Patra M Zen, menilai JPU gagal membuktikan dakwaannya sepanjang persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang menyebut kliennya melakukan perbuatan sebagaimana dakwan jaksa.
“Oleh karena itu yang paling pokok, dakwaan ini tidak dapat dibuktikan. Kalau tidak dapat dibuktikan, apa? Itulah yang kami sampaikan lebih dari 90% ini. copy paste dari dakwaan. Bagaimana caranya? Artinya tuntutan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ucapnya..
Untuk itu, Patra meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. Ia menegaskan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Kerry, Gading dan Dimas melakukan perbuatan melawan hukum.
“Saya selalu sampaikan, kalau ada keraguan bahwa terdakwa tidak terbukti, itu pasti orang-orang yang belum pernah kena zalim. Itu pasti orang-orang yang belum pernah mengalami ke tidak adilan. Faktanya jelas bisa ditonton. Dari awal sampai akhir pertanyaannya sama. Sebutkan satu saksi. Siapa yang menyatakan bahwa Pak Keri, Pak Dimas, Pak Gading melakukan perbuatan melawan hukum siapa? Siapa yang saksi bilang itu ngatur siapa? Ini bisa ditonton dari awal. Bukannya sidang yang tertutup,” ujar Patra menutup penjelasannya.




