Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ketidakhadiran Dirut PT WKS hambat proses pembuktian sengketa tambang Haltim

Ketidakhadiran Direktur Operasional PT Wana Karya Sejahtera (WKS), Jacob Supamena, kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Karya Mandiri (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11).

Ketidakhadiran Dirut PT WKS hambat proses pembuktian sengketa tambang Haltim
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Ketidakhadiran Direktur Operasional PT Wana Karya Sejahtera (WKS), Jacob Supamena, kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Karya Mandiri (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11).

Ini merupakan kali keenam Jacob tidak hadir di persidangan untuk memberikan keterangan, meski telah dipanggil secara sah oleh pengadilan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang bersangkutan tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, pihak PT WKM menilai alasan tersebut perlu dipertanyakan.

“Kami tentu mendoakan agar beliau lekas sembuh. Tapi faktanya, ini sudah enam kali tidak hadir. Kalau memang bisa hadir secara daring seperti yang disampaikan majelis, kenapa tidak dilakukan? Kehadirannya sangat penting untuk menggali kebenaran di sidang ini,” ujar kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis, di hadapan majelis hakim.

Kaligis bahkan menyindir kemungkinan ketidakhadiran tersebut hanya alasan semata.


“Kalau dia nanti datang, rekan saya akan memperlihatkan foto-foto di lapangan soal apakah ini peningkatan jalan atau memang tambang. Pasti nanti dia panik dan akan pura-pura sakit,” ucapnya dengan nada satir.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto menegaskan agar JPU dapat memastikan kehadiran saksi pada sidang berikutnya.


“Keterangan saksi akan dievaluasi, termasuk kemungkinan keberatan terhadap kesaksian. Contoh diberikan mengenai pentingnya keterangan dokter terkait kondisi sakit yang dapat memengaruhi kesaksian seseorang. Keterangan tersebut perlu dibacakan dan diperiksa kembali,” ujar Sunoto.

Ia menambahkan, majelis akan menilai seluruh kesaksian berdasarkan sumpah dan kehadiran saksi di persidangan.

“Jika saksi yang dipanggil tidak hadir, keberatan dapat diajukan oleh kuasa hukum. Meskipun ada tantangan seperti saksi yang sakit atau tidak hadir, persidangan diharapkan tetap berjalan dengan kehadiran ahli-ahli lain,” ucapnya.

Selain menyoroti absennya Jacob, tim kuasa hukum PT WKM juga mempersoalkan kejanggalan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua saksi yang diajukan oleh JPU.

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menilai BAP kedua saksi tersebut identik hingga ke tanda baca.


“Lucu sekali, dua saksi ini, BAP-nya sama persis dari koma sampai titik. Yang berbeda hanya nama saksi. Ini kan aneh, bagaimana mungkin dua orang berbeda memberikan keterangan dengan isi yang seratus persen sama?” ujarnya tegas.

Rolas juga menyebut bahwa alasan sakit yang terus dikemukakan Jacob Supamena menimbulkan tanda tanya.


“Sebelumnya, surat sakitnya berlaku sampai 28 Oktober. Tapi saat sidang dijadwalkan 29 Oktober, alasan sakit muncul lagi. Ini sudah berulang kali terjadi,” katanya.

Ia menilai ketidakhadiran berulang tersebut memperlambat proses pembuktian dalam perkara yang tengah berjalan.


“Makanya Pak OC bilang ‘udahlah pura-pura sakit lagi tuh’. Tapi kami tetap berdoa semoga Pak Yopi alias Yakub, atau siapapun nama beliau, cepat sembuh dan bisa datang ke persidangan,” tambahnya.

Menurutnya, absennya Jacob menghambat jalannya proses hukum dan berpotensi merugikan pihak-pihak yang tidak mengetahui perjanjian sebenarnya.


“Mereka yang tidak tahu persoalan justru dikorbankan. Karyawan hanya menjadi korban dari perjanjian yang dibuat,” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (6/11).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire