Kirim surat, Kerry Riza ajak semua pihak lihat perkara berdasar fakta
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza mengatakan, sidang perkara dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa telah memasuki sidang ke-14.

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza mengatakan, sidang perkara dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa telah memasuki sidang ke-14.
Kerry menyebut, 38 saksi yang telah dihadirkan jaksa ke ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, tidak ada satu pun yang menyebutnya bersalah.
Hal itu disampaikan Kerry melalui surat yang dibacakan pengacaranya, Heru Widodo sesuai persidangan, Selasa (13/1/2026). Surat itu dibacakan Heru karena Kerry tidak diberikan kesempatan oleh kejaksaan untuk menyampaikannya secara langsung kepada awak media.
"Teman-teman, hari ini adalah sidang ke-14 saya. Dan dari seluruh persidangan, 38 saksi sudah dipanggil jaksa dan tidak ada satu pun yang bilang bahwa saya melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan saya," ujar Heru membacakan surat Kerry.
Kerry mengajak masyarakat untuk melihat perkara yang menjeratnya secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan bukan fitnah.
Di dalam tulisan tangannya, Kerry mengajak masyarakat menyaksikan secara penuh proses persidangan yang diunggah akun kanal YouTube tim pengacarannya dengan nama akun @Tim Penasehat Hukum Kery Gading Dimas.
"Mari kita membuat sikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas," ucapnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (14/1).




