Top
Begin typing your search above and press return to search.

Komisi III DPR ajukan penangguhan penahanan Amsal Sitepu, kasus video Karo

Komisi III DPR ajukan penangguhan penahanan Amsal Sitepu, kasus video Karo
X

RDPU Komisi II DPR RI

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan kuasa hukum Amsal Christi Sitepu dan Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Agenda rapat ini untuk mendengarkan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, serta dihadiri Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Kawendra Lukistian dan sejumlah anggota Komisi III DPR RI.

Dalam forum tersebut, Komisi III menyoroti pentingnya pendekatan keadilan dalam menangani perkara yang melibatkan sektor ekonomi kreatif. Kasus yang menjerat Amsal dinilai tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi iklim industri kreatif secara luas.

Dalam kesimpulan rapat, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal dengan jaminan langsung dari lembaga legislatif.

“Lalu, langsung kita tandatangani dan teman-teman ini semua ini konsepnya kita tanda tangan penangguhan penahanan, ya. Nanti dibuat apa suratnya, ya, penjamin, ya. Kita sebagai penjamin semua, ya. Ketua dan seluruh anggota, ya. Nanti langsung dikirimkan, nanti Pak Hinca yang bawa ke pengadilannya.” ujar Habiburokman

Selain itu, Komisi III menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif dibanding sekadar kepastian hukum formalistik, terutama dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.

“Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal KristibSitepu , para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di pasal 53 ayat 2 KUHP baru,” kata Habiburokhman.

“Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku, termasuk melahirkan ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0.” ujar Habiburokhman.

Komisi III juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berorientasi pada pemulihan kerugian negara, bukan semata-mata pada pemenjaraan.

“Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Saudara Amsal Kristi Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” paparnya.

Komisi III mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak menimbulkan preseden negatif bagi industri kreatif di Indonesia, terutama terkait potensi overkriminalisasi terhadap pelaku usaha kreatif.

“Komisi III DPR RI meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan,” Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan Komisi III juga menyerukan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif.

“Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim dalam perkara Saudara Amsal Kristi Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, atau dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk dari pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tambah politikus Gerindra itu.

Habiburokhman juga mengatakan Komisi III kembali menegaskan usulan penangguhan penahanan terhadap Amsal dengan jaminan dari DPR RI. “Lima, Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Kristianto Sianipar diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin. Sepakat.” pungaks Habiburokman

Duduk Perkara

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV. Diketahui, CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa

Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. Ia kemudian dituding telah memperkaya diri sebesar Rp202.161.980.

Arie Dwi Prasetyo/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire