KPK bantah geledah mobil dinas Plt Gubernur dan Sekda Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan penggeledahan terhadap mobil dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto, dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, yakni pada 10 November 2025.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan penggeledahan terhadap mobil dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto, dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, yakni pada 10 November 2025.
“Tidak ada secara spesifik penggeledahan terhadap kendaraan dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan pada tanggal tersebut hanya berfokus pada Kantor Gubernur Riau.
Oleh sebab itu, dia juga membantah KPK meminta keterangan S. F. Hariyanto mengenai penggeledahan mobil dinas Plt Gubernur Riau.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.




