KPK bawa dokumen dari rumah Sekda Ponorogo dan Direktur RSUD di Madiun
Tim penyidik KPK membawa sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi Kabupaten Ponorogo setelah menggeledah rumah milik Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD setempat dr Yunus Mahatma di Kota Madiun, Jatim.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Tim penyidik KPK membawa sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi Kabupaten Ponorogo setelah menggeledah rumah milik Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD setempat dr Yunus Mahatma di Kota Madiun, Jatim.
Rumah Sekda Agus Pramono berada di Jalan Mangku Prajan Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sedangkan rumah dr Yunus Mahatma berada di Jalan Sumatra Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Ketua RT lingkungan Jalan Mangku Prajan Darojat kepada wartawan, Jumat, mengaku turut mendampingi tim KPK selama proses penggeledahan di rumah Sekda Ponorogo tersebut berlangsung.
"Saya ikut diundang dalam rangka mendampingi pemeriksaan atau penyitaan barang di rumah Pak Agus Pramono. Yang disita saya kurang tahu secara detail, tapi sepertinya berkas-berkas nota dan kwitansi," ujar Darojat.
Setelah proses penggeledahan selesai, tim penyidik langsung meninggalkan lokasi dengan membawa barang bukti ke dalam kendaraan operasional mereka.
Sementara di rumah dr Yunus Mahatma di Jalan Sumatra Kota Madiun, tim KPK membawa dua koper berwarna hitam dan biru yang diduga berisi dokumen penting terkait kasus dugaan suap jabatan, paket proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
Selain dua koper tersebut, KPK juga menyita dua mobil mewah, yakni mobil Rubicon warna merah bernomor polisi N-47MA dan mobil BMW warna putih bernomor polisi L-47MA. KPK juga menyita sekitar 25 unit sepeda sport dari kediaman Yunus.
Belum ada informasi resmi terkait isi koper dan berkas yang dibawa dari rumah Yunus Mahatma dan Sekda Agus Pramono.
Adapun penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD onorogo Yunus Mahatma, serta pejabat rekanan swasta.
Para tersangka kini telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.




