KPK dalami perencanaan digitalisasi SPBU untuk hitung kerugian negara

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perencanaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk menghitung kerugian negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Manager Managed Operation Support-1 PT Telkom Indonesia (Persero) berinisial LP sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, yakni pada 24 Oktober 2025.
“Saksi LP hadir, dan didalami terkait dengan perencanaan serta pelaksanaan pengadaan digitalisasi SPBU, termasuk untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (24/10).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023, dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.
KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang.
Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL).
Elvizar diketahui merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.




