Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK hitung kerugian negara pada pemeriksaan keempat eks Bendum Amphuri

KPK hitung kerugian negara pada pemeriksaan keempat eks Bendum Amphuri
X

Mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi menyapa para jurnalis saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi yang keempat kali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung kerugian negara saat memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi (TH) untuk yang keempat kali.

“Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan kerugian negaranya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (16/12).

Diketahui, Tauhid Hamdi sempat diperiksa KPK sebagai saksi pada 19 dan 25 September 2025, serta 7 Oktober 2025.

Selain Tauhid Hamdi, Budi mengatakan KPK memeriksa sejumlah saksi lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pemeriksaan hari ini (Selasa, 16/12) juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji. Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024,” katanya.

Salah satu saksi tersebut, kata dia, adalah Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Mohammad Amin (AMA).

Berdasarkan catatan KPK, Ali Amin tiba pada pukul 10.59 WIB, sementara Tauhid Hamdi pada pukul 11.09 WIB.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire