Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK koordinasi dengan Kejagung usai tangkap Kajari Hulu Sungai Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi secara intens dengan Kejaksaan Agung setelah menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

KPK koordinasi dengan Kejagung usai tangkap Kajari Hulu Sungai Utara
X

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi secara intens dengan Kejaksaan Agung setelah menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

"Iya, tentunya koordinasi secara intens terus dilakukan oleh KPK dengan pihak-pihak terkait ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan baik KPK maupun Kejagung memiliki visi dan misi hingga komitmen yang sama kuat dalam pemberantasan korupsi.

"Tentu punya visi dan misi yang sama, serta komitmen yang sama kuat dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan kegiatan tertangkap tangan di wilayah Kalimantan Selatan," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas pada tahun 2025, yakni di tanggal 18 Desember.

OTT kesembilan, pada 17–18 Desember 2025, KPK melakukan tangkap tangan di Banten dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Dalam OTT ini, KPK menyita Rp900 juta.

Kesepuluh, pada 18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 10 orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Kesebelas, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. KPK menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Untuk OTT kesembilan, KPK memutuskan melimpahkan berkas perkara terduga tersangka OTT tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire