KPK panggil pemilik PT Kayan Hydro Energy Tjandra Limanjaya jadi saksi

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Kayan Hydro Energy (KHE) Tjandra Limanjaya (TL) sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur tahun anggaran 2013-2018.
“Pemeriksaan atas nama TL, swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi mengatakan pemeriksaan Tjandra Limanjaya bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDW, dan ROC, yakni pada 19 September 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK kemudian pada 25 Agustus 2025, mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut, serta mengumumkan penahanan dan peran Rudy Ong Chandra. Pada 10 September 2025, KPK mengumumkan telah menahan Dayang Donna sejak 9 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.