KPK pelajari status mobil B.J. Habibie yang dijual ke Ridwan Kamil

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari status kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B.J. Habibie yang dijual oleh anaknya, Ilham Akbar Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Masih dipelajari status dari aset tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan langkah itu dilakukan KPK karena penyidik mendapatkan keterangan dari Ilham Habibie pada Rabu (3/9), bahwa Ridwan Kamil belum melunasi pembelian mobil tersebut.
"Dengan demikian, penyidik juga tentunya akan mempertimbangkan terkait dengan pembayaran atas aset yang dilakukan oleh saudara RK kepada saudara IAH, yang karena belum lunas itu nanti akan seperti apa," jelasnya.
Menurut dia, hal tersebut menjadi pertimbangan terkait proses pengembalian kerugian keuangan negara. Terlebih, KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang dari korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Sebelumnya, Ilham Habibie pada Rabu (3/9), setelah menjadi saksi kasus Bank BJB, mengatakan menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL kepada Ridwan Kamil tanpa kontrak seharga Rp2,6 miliar. Namun, Ridwan Kamil baru membayar Rp1,3 miliar.
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. Kemudian pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Jumat (5/9), tercatat sudah 179 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.