Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK periksa Ridwan Kamil soal anggaran nonbujeter hingga aset di LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait anggaran nonbujeter Bank BJB hingga aset yang dimilikinya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

KPK periksa Ridwan Kamil soal anggaran nonbujeter hingga aset di LHKPN
X

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait anggaran nonbujeter Bank BJB hingga aset yang dimilikinya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran nonbujeter tersebut, termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK, apakah terkait juga dengan anggaran nonbujeter atau tidak. Penyidik juga mengonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12) malam.

Selain itu, Budi mengatakan KPK saat memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021-2023, meminta keterangan yang bersangkutan mengenai kemungkinan adanya aset-aset lain yang belum dilaporkan di LHKPN.

“Penyidik juga meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu. Kemudian disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat atau tidak. Nah ini semuanya didalami, ditelusuri, sekaligus dikonfirmasi,” katanya.

Ia menjelaskan penyidik KPK perlu mengonfirmasi hal-hal tersebut karena sebelumnya sudah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi lain maupun penggeledahan, sehingga akan membandingkan jawaban Ridwan Kamil dengan saksi-saksi lainnya.

“Tentu nanti akan kami cocokkan ya, apakah sesuai dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lainnya atau tidak, baik dari saksi lainnya maupun dari dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah disita oleh penyidik KPK,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.

Dia kemudian mengaku tidak mengetahui poin-poin dari perkara Bank BJB, memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar karena diperas, hingga membeli motor hingga mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie yang disita KPK dengan uang pribadi atau tidak terkait kasus Bank BJB.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire