KPK sebut kemungkinan panggil kembali RK di kasus pengadaan iklan bank
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kemungkinan untuk memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kanan) berbincang dengan para penasihat hukumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal).
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kanan) berbincang dengan para penasihat hukumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kemungkinan untuk memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023.
“Kemungkinan itu tentunya terbuka ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12) malam.
Menurut Budi, KPK memungkinkan memanggil kembali Ridwan Kamil sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk menggali atau mendapatkan informasi lainnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa langkah selanjutnya KPK adalah menganalisis keterangan Ridwan Kamil saat diperiksa sebagai saksi kasus Bank BJB pada 2 Desember 2025.
“Keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Pak RK akan kami sandingkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi sebelumnya,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan keterangan Ridwan Kamil akan dibandingkan dengan dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah disita oleh KPK.
“Apakah ini sesuai? Jika belum, maka apakah masih perlu dilakukan konfirmasi? Apakah konfirmasi dilakukan kembali kepada saudara RK atau kepada pihak lain?” ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, informasi yang diperoleh menjadi bulat, valid, hingga lengkap dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Dia kemudian mengaku tidak mengetahui poin-poin dari perkara Bank BJB, memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar karena diperas, hingga membeli motor hingga mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie yang disita KPK dengan uang pribadi atau tidak terkait kasus Bank BJB.




