KPK sita Rp756,8 juta dari OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebanyak Rp756,8 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) mempersilakan dua pegawai KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal).
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) mempersilakan dua pegawai KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebanyak Rp756,8 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Asep menjelaskan uang ratusan juta tersebut disita dari mobil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo sebanyak Rp309,2 juta, kemudian Rp357,6 juta dari dalam tas di rumah Hary, serta Rp90 juta dari dalam koper di rumah aparatur sipil negara Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.
KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.




