Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK ungkap diskresi kuota haji jadi pintu masuk dugaan korupsi eks Menag

KPK ungkap diskresi kuota haji jadi pintu masuk dugaan korupsi eks Menag
X

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Radio Elshinta Rizki Suwito

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap diskresi pembagian kuota haji tambahan 20 ribu jamaah menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melewati proses penyelidikan dan penyidikan panjang sejak 2025, dengan memeriksa ratusan saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat Kementerian Agama, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta biro travel haji di sejumlah daerah.

“Perkara ini berangkat dari diskresi pembagian kuota tambahan yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun pada praktiknya dibagi 50 persen berbanding 50 persen,” kata Budi Prasetyo dalam wawancara Radio Elshinta, edisi pagi, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Budi, kebijakan tersebut menyebabkan kuota haji reguler berkurang signifikan, sementara kuota haji khusus melonjak drastis dari sekitar 1.600 menjadi 10 ribu jamaah. Kondisi itu dinilai menguntungkan PIHK atau biro travel haji yang mengelola haji khusus.

KPK kemudian menemukan indikasi dugaan aliran uang dari sejumlah PIHK dan biro travel kepada oknum di Kementerian Agama. Dugaan tersebut menjadi rangkaian utuh mulai dari proses diskresi hingga penerimaan uang, yang kini didalami penyidik.

“Dari proses awal diskresi sampai di hilirnya ada dugaan aliran uang, itu yang menjadi fokus penyidikan KPK,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK mencatat sekitar Rp100 miliar telah dikembalikan oleh sejumlah biro travel dan disita sebagai bagian dari proses pembuktian sekaligus langkah awal pemulihan kerugian keuangan negara. KPK juga mengimbau PIHK lain yang terlibat untuk segera mengembalikan aset atau dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Terkait belum dilakukannya penahanan, Budi menegaskan kedua tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. KPK menilai penahanan tidak bersifat otomatis, melainkan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan pertimbangan objektif.

Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil final audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah laporan tersebut diterima, KPK akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Budi juga memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan bebas dari muatan politis. Ia menegaskan seluruh proses hukum KPK didasarkan pada kecukupan alat bukti dan fakta hukum.

Selain penindakan, KPK mendorong langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. KPK telah memberikan catatan kepada kementerian terkait mengenai titik-titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari pembagian kuota hingga pengadaan dan pelaksanaan layanan di Arab Saudi.

“Kami ingin penyelenggaraan ibadah haji benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan biaya yang efisien dan pelayanan yang berkualitas,” pungkas Budi Prasetyo.

Penulis: Dedy Ramadhany/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire