Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kronologi kasus Amsal Sitepu & perlindungan pekerja kreatif

Kronologi kasus Amsal Sitepu menelusuri tuduhan hukum terhadap pekerja kreatif serta respons kebijakan untuk perkuat perlindungan pekerja kreatif di Indonesia.

Kronologi kasus Amsal Sitepu & perlindungan pekerja kreatif
X

Kronologi kasus Amsal Sitepu & perlindungan pekerja kreatif. (Sumber: Freepik)

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Amsal Sitepu, seorang tenaga ahli komunikasi atau editor, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengembangan situs web di salah satu instansi daerah tahun anggaran 2020.

Persoalan menjadi viral di ruang publik setelah muncul informasi bahwa hasil audit kerugian negara menganggap nilai jasa profesional yang telah dikerjakan oleh Amsal sebesar Rp0 atau total loss.

Pihak penasihat hukum dan komunitas kreatif menilai bahwa penghapusan nilai ekonomi atas karya yang sudah diselesaikan merupakan preseden buruk bagi ekosistem industri jasa.

Argumentasi utama yang muncul adalah jasa profesional bukan korupsi, melainkan bentuk kontrak kerja yang sah secara perdata, selama output pekerjaan telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh pemberi kerja sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Awal mula perkara Amsal Sitepu

Kasus Amsal Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada periode 2020–2022, di mana videografer Amsal Christy Sitepu, sebagai penyedia jasa kreatif melalui CV Promiseland, mengajukan proposal senilai Rp30 juta per desa untuk pengerjaan.

Dalam proses audit administratif, sejumlah komponen pekerjaan seperti ide, konsep, editing, dubbing, dan penggunaan peralatan dinilai oleh auditor sebagai Rp 0, sehingga aparat penegak hukum menilai terdapat dugaan penggelembungan anggaran. Tuduhan ini kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi.

Kronologi persidangan dan tuntutan

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta terkait dugaan mark up anggaran.

Pledoi yang disampaikan Amsal di ruang sidang dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI menjelaskan dirinya bukan pengelola anggaran tetapi pekerja jasa profesional yang menawarkan karya kreatif demi bertahan selama pandemi Covid-19.

Respons legislatif terhadap penilaian profesional jasa kreatif

Komisi III DPR RI menanggapi kasus amsal sitepu dengan meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan bagi Amsal berdasarkan fakta persidangan, serta menekankan pentingnya memahami nilai jasa kreatif sebagaimana diupayakan dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pihak legislatif juga menyoroti ketidakpastian penilaian harga jasa kreatif yang bisa berdampak buruk bagi pekerja industri kreatif.

Respons Menekraf, Teuku Riefky Harsya

Menanggapi eskalasi kasus ini, Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hukum bagi para pelaku industri.

Melalui Kemenekraf, pemerintah berupaya melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum untuk memberikan pemahaman mengenai struktur biaya dan valuasi dalam ekosistem ekonomi kreatif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Upaya yang dilakukan Kemenkraf saat ini mencakup penyusunan pedoman standar harga jasa kreatif dan advokasi bagi pekerja yang terjebak dalam masalah birokrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Teuku menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pekerja kreatif agar mereka tidak dikriminalisasi atas pekerjaan profesional yang secara faktual telah didelegasikan dan dikerjakan.

Perlindungan pekerja kreatif antar era pemerintahan

Jika membandingkan dengan era pemerintahan sebelumnya, fokus kebijakan terhadap pekerja kreatif mengalami pergeseran signifikan dari sekadar fasilitasi pemasaran menuju penguatan perlindungan hukum dan hak kekayaan intelektual (HKI).

Pada periode 2014-2019, penekanan lebih banyak pada pembentukan badan ekonomi kreatif, sementara pada periode 2019-2024, regulasi mulai menyentuh aspek skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

Memasuki tahun 2024 ke atas, tantangan yang dihadapi jauh lebih kompleks karena bersentuhan langsung dengan ranah hukum pidana tipikor seperti pada kasus Amsal Sitepu.

Perbedaan terletak pada urgensi sinkronisasi antara regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pengakuan terhadap nilai intelektual, yang pada era-era sebelumnya belum menjadi sorotan utama dalam sengketa hukum di pengadilan.

Mekanisme perlindungan jasa kreatif

Untuk mencegah kriminalisasi jasa profesional, para ahli mendorong adanya standarisasi kontrak yang mencantumkan klausul perlindungan jika terjadi kegagalan administrasi dari pihak pemohon jasa. Hal ini penting untuk memisahkan tanggung jawab pidana dalam proses tender dengan hak normatif pekerja atas hasil karya yang telah diproduksi.

Selain itu, diperlukannya edukasi bagi aparat penegak hukum mengenai sifat industri kreatif yang berbasis kompetensi individu, bukan sekadar komoditas fisik. Dengan adanya preseden dari kronologi kasus Amsal Sitepu & perlindungan pekerja kreatif ini, diharapkan tercipta ekosistem kerja yang lebih aman bagi seluruh kreator di Indonesia.

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire