Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kuasa hukum ajukan banding atas vonis tiga eks pejabat Pertamina

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menjadi sorotan setelah tim penasihat hukum tiga mantan pejabat anak usaha Pertamina resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tingkat pertama.

Kuasa hukum ajukan banding atas vonis tiga eks pejabat Pertamina
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menjadi sorotan setelah tim penasihat hukum tiga mantan pejabat anak usaha Pertamina resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tingkat pertama.

Advokat Dion Pongkor yang mewakili terdakwa Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono menyampaikan, pernyataan banding tersebut didaftarkan setelah tim kuasa hukum mempelajari secara mendalam isi putusan yang dibacakan majelis hakim pekan lalu.

Menurut Dion, langkah banding ditempuh karena pihaknya menilai pertimbangan dalam putusan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dion Pongkor menjelaskan, tim penasihat hukum telah mengikuti proses persidangan secara intensif, bahkan hingga larut malam, untuk menghadirkan berbagai bukti dan keterangan saksi. Namun ia menilai sejumlah fakta persidangan tidak menjadi rujukan utama dalam pertimbangan putusan.

Ia mengatakan, “Kami berharap pengadilan menjadi tempat mencari keadilan. Kami bersidang setiap hari sampai jam dua pagi untuk membuktikan fakta-fakta. Tetapi fakta-fakta itu tidak dijadikan acuan dalam pertimbangan putusan.”

Menurut Dion, dalam memori banding yang akan disampaikan ke pengadilan tingkat lebih tinggi, pihaknya akan menekankan pentingnya hakim banding menilai kembali seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Ia juga menilai sebagian pertimbangan dalam putusan memiliki kemiripan dengan uraian dalam tuntutan jaksa.

“Setelah kami cocokkan, sebagian pertimbangan itu merupakan copy paste dari tuntutan. Kami sangat menyayangkan hal tersebut,” kata Dion seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (5/3).

Dalam kesempatan yang sama, Dion juga menyinggung sejumlah aspek teknis yang menurutnya tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan. Salah satunya terkait mekanisme Value Based Crude Selection atau VBCS, yang disebut sebagai metode internal dalam proses pengadaan minyak mentah di Pertamina.

Ia menyatakan, dalam persidangan sejumlah saksi dari internal perusahaan telah menjelaskan bahwa metode tersebut sudah digunakan sejak lama dan merupakan bagian dari kebijakan internal.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti komponen Pertamina Market Differential atau PMD dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri, serta aspek jarak pengiriman atau Delivery Distance Range dalam proses pengadaan.

Menurut Dion, sejumlah saksi dan ahli telah menjelaskan bahwa mekanisme tersebut tidak melanggar ketentuan selama diberlakukan secara sama kepada semua pihak.

Meski demikian, ia menilai pertimbangan tersebut tetap dinilai sebagai pelanggaran dalam putusan.

Dion mengatakan pihaknya berharap pengadilan tingkat banding dapat menilai kembali seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan.

Ia menegaskan, “Kalau kita bicara penegakan hukum, yang dijadikan acuan adalah bukti yang terungkap di persidangan.”

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina periode 2018 hingga 2023.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider 190 hari kurungan.

Sementara itu, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, juga divonis sembilan tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah subsider 190 hari kurungan.

Adapun mantan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara serta denda satu miliar rupiah subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang dinilai merugikan keuangan negara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara bagi ketiga terdakwa.

Dengan diajukannya banding oleh tim kuasa hukum, perkara ini selanjutnya akan diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat banding untuk menilai ulang putusan pengadilan tingkat pertama.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire