Kuasa Hukum Gus Yaqut: Kebijakan Kuota Haji 50-50 sah, demi keselamatan jamaah

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50-50 antara haji reguler dan haji khusus memiliki dasar hukum yang sah dan dilakukan demi keselamatan jamaah.
Penegasan tersebut disampaikan Melissa saat diwawancarai Radio Elshinta edisi pagi, Sabtu (10/1/2026), merespons penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melissa menyampaikan, perkara yang dipersoalkan KPK berkaitan dengan kuota tambahan haji, bukan kuota dasar. Ia menegaskan tidak ada satu pun jamaah haji reguler tahun 2024 yang gagal berangkat akibat kebijakan tersebut.
Menurutnya, justru terdapat sekitar 10 ribu jamaah haji reguler yang dapat berangkat berkat adanya kuota tambahan dari Arab Saudi.
“Sejak awal narasi yang dibangun seolah ada jamaah reguler yang dirugikan. Faktanya, tidak ada jamaah yang sudah masuk daftar berangkat lalu dibatalkan,” kata Melissa kepada News Anchor Telni Rusmitantri.
Ia menjelaskan, kuota tambahan merupakan kewenangan atributif Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, serta diperkuat oleh peraturan turunannya dalam PMA Nomor 6 dan PMA Nomor 13.
Kebijakan tersebut tidak dapat disamakan dengan pengaturan kuota dasar yang telah ditetapkan jauh hari sebelumnya.
Melissa juga membantah anggapan bahwa pembagian kuota 50-50 ditetapkan secara sepihak. Ia menyebut kebijakan tersebut tercantum secara eksplisit dalam nota kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang ditandatangani pada 8 Januari 2024.
Dalam kesepakatan itu, Arab Saudi sebagai penyelenggara haji turut memastikan pembagian kuota dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kapasitas jamaah.
Menurutnya, pertimbangan utama kebijakan tersebut adalah keterbatasan kapasitas di Mina, yang setiap tahunnya tidak mengalami penambahan. Ia mengingatkan pengalaman penyelenggaraan haji 2023 yang dinilai sangat padat, termasuk penggunaan Mina Jadid yang berjarak jauh dan memicu banyak insiden.
Pada 2024, lanjut Melissa, diterapkan kebijakan zonasi Mina yang berdampak langsung pada biaya dan keselamatan jamaah.
“Keselamatan jamaah menjadi prioritas. Dengan keterbatasan kapasitas Mina, penambahan jamaah harus dihitung secara sangat hati-hati,” sambungnya.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi, Melissa menegaskan tidak ada aliran dana maupun keuntungan pribadi yang diterima Gus Yaqut dari kebijakan tersebut. Ia menyebut tidak ada satu rupiah pun dana yang mengalir ke kliennya, serta tidak ada aset yang disita oleh aparat penegak hukum.
Ia mempertanyakan kecukupan alat bukti yang digunakan KPK dalam menetapkan status tersangka. Menurutnya, pasal yang disangkakan mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, sementara unsur tersebut dinilai tidak terpenuhi.
Melissa juga menyoroti bahwa persoalan teknis pengisian kuota, data jamaah, hingga dugaan percepatan keberangkatan berada di ranah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bukan kewenangan langsung menteri. Ia membuka kemungkinan adanya oknum di level bawah yang bermain tanpa sepengetahuan menteri.
“Tidak mungkin menteri mengurusi hal-hal teknis seperti pengisian data jamaah. Itu sudah ada pembagian tugas dan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Melissa menilai kliennya telah mengalami tekanan sosial dan opini publik sejak lama. Ia menyebut Gus Yaqut telah menghadapi penghakiman di ruang publik bahkan sebelum proses hukum berjalan, termasuk narasi di media sosial terkait isu mangkir dan keberadaannya di luar negeri.
Meski demikian, Melissa memastikan Gus Yaqut akan kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan tim kuasa hukum siap menempuh berbagai upaya hukum demi memastikan proses yang adil, terbuka, dan sesuai dengan prosedur hukum.
“Setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Kami akan menghadapi perkara ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Dedy Ramadhany/Ter




