Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kuasa Hukum: Kerja sama PGN–IAE merupakan keputusan bisnis kolektif

Tim kuasa hukum terdakwa Danny Praditya menegaskan kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isar Gas Energi (IAE) merupakan keputusan bisnis kolektif yang sah secara hukum.

Kuasa Hukum: Kerja sama PGN–IAE merupakan keputusan bisnis kolektif
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Tim kuasa hukum terdakwa Danny Praditya menegaskan kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isar Gas Energi (IAE) merupakan keputusan bisnis kolektif yang sah secara hukum. Pernyataan itu disampaikan juru bicara hukum Danny, Michael Shah, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan gas yang digelar pada 17 dan 21 November 2025.

Latar Belakang Kerja Sama

Menurut Michael, kerja sama PGN–IAE dibentuk dalam upaya menjaga pasokan dan pangsa pasar gas PGN di tengah perubahan regulasi pasca-berlakunya UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 serta dinamika pasar akibat rencana revisi Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Perubahan regulasi itu memunculkan pelaku usaha niaga gas swasta seperti Isargas dan sejumlah entitas lain yang memperoleh infrastruktur dan alokasi gas besar.

Kondisi tersebut membuat PGN kehilangan sekitar 55 MMSCFD pangsa pasar di Jawa Barat, dengan potensi kehilangan pendapatan sekitar 170 juta dolar AS per tahun. Di Jawa Timur, PGN juga kehilangan sekitar 40 MMSCFD atau sekitar 116 juta dolar AS per tahun.

“Kerja sama dengan IAE dilakukan untuk menjaga pasokan, melindungi pasar eksisting PGN, serta mempertahankan utilisasi infrastruktur yang telah dibangun negara,” ujar Michael dalam persidangan.

Fakta Persaingan Pasar

Menurutnya, dari fakta persidangan terungkap Pertagas dan sejumlah perusahaan swasta memiliki keunggulan infrastruktur dan basis pelanggan di wilayah Jawa. Kerja sama PGN–IAE dilakukan untuk menjaga posisi perseroan di pasar tanpa melanggar prinsip unbundling sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016.

Michael menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan kerja sama itu merugikan negara.

“Gas tetap mengalir, pendapatan tercatat, dan tidak ada aset negara yang hilang. Tidak satu pun bukti menunjukkan adanya tindakan melawan hukum,” katanya.

Ia juga menolak anggapan bahwa Danny Praditya menjadi pengambil keputusan tunggal, karena seluruh proses melewati tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan rantai persetujuan manajemen (corporate approval chain).

Isu Akuisisi dan Risiko Pasar

Kuasa hukum turut menyinggung kondisi keuangan Grup Isar yang dinilai rentan terhadap akuisisi kompetitor. Keterangan saksi Suko Hartono, Direktur Utama Pertagas tahun 2017, mengemukakan adanya rencana akuisisi Isargas oleh Pertagas. Sementara itu, salah satu afiliasi IAE, PT BIG, disebut sedang dalam proses akuisisi kompetitor dengan nilai lebih dari 20 juta dolar AS.

Menurut tim kuasa hukum, kondisi itu memperkuat alasan PGN membangun kerja sama sebagai langkah proteksi pasar.

Advance Payment dan Prinsip BJR

Menanggapi isu advance payment, Michael menjelaskan bahwa mekanisme tersebut tidak lazim diterapkan, tetapi dapat dilakukan dalam rangka menjaga kinerja perseroan. Ia menyebut keputusan itu masuk dalam ranah Business Judgement Rule (BJR), yang memberikan ruang bagi direksi BUMN untuk mengambil keputusan berdasarkan itikad baik dan penilaian bisnis yang wajar.

“Sebagai perusahaan publik, direksi PGN juga bertanggung jawab kepada investor dan wajib menjaga keberlanjutan bisnis,” ucapnya.

Penyitaan Aset dan Kepastian Hukum

Michael menilai tindakan KPK yang menyita aset Grup Isar baru-baru ini sebenarnya merupakan langkah yang secara kontraktual seharusnya dilakukan oleh manajemen PGN saat kerja sama berakhir.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum bagi pengelola BUMN.

“BUMN harus memiliki ruang bergerak untuk mengambil keputusan bisnis tanpa rasa takut dikriminalisasi, selama keputusan itu sah dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire