Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kuasa Hukum Lee Kah Hin optimistis hadapi putusan praperadilan

Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), dalam perkara dugaan kesaksian palsu di pengadilan memasuki tahap akhir.

Kuasa Hukum Lee Kah Hin optimistis hadapi putusan praperadilan
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), dalam perkara dugaan kesaksian palsu di pengadilan memasuki tahap akhir. Kedua pihak, pemohon dan termohon, menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Zaenal Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

Kuasa hukum pemohon, Rolas Sitinjak, berharap hakim dapat memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.

“Kami berharap semoga keadilan di republik ini masih ada. Kami optimistis,” kata Rolas kepada wartawan usai persidangan.

Rolas menilai, jika saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan dapat dengan mudah dijadikan tersangka melalui laporan pihak tertentu, maka kondisi tersebut berpotensi membuat orang enggan menjadi saksi di pengadilan.

“Kalau saksi yang dihadirkan jaksa bisa langsung dijadikan tersangka karena laporan siapa pun, bisa saja ke depan tidak ada lagi yang mau menjadi saksi,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (13/3).

Sidang pada Jumat siang berlangsung singkat. Setelah menerima berkas kesimpulan dari kedua belah pihak, hakim menyatakan putusan praperadilan akan dibacakan pada Selasa pekan depan.

Dalam proses persidangan sejak Senin (9/3/2026) hingga Jumat (13/3/2026), Lee Kah Hin diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. Sementara pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili oleh tim Bidang Hukum yang dipimpin AKP Indon bersama Briptu Garindra.

Lee Kah Hin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan kesaksian palsu saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025.

Saat itu, Kah Hin bersama Direktur Utama PT WKM, Eko Wiriatmoko, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan dalam perkara dengan terdakwa Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang.

Keduanya merupakan karyawan PT WKM yang dilaporkan oleh pihak PT Position terkait pemasangan patok di area lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.

Menurut laporan tersebut, pemasangan patok di wilayah tambang itu dinilai mengganggu aktivitas PT Position yang menjadi penyedia nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Timur, Maluku Utara.

Perkara tersebut kemudian berkembang hingga menyeret Lee Kah Hin sebagai tersangka atas dugaan kesaksian palsu dalam persidangan. Kini, melalui mekanisme praperadilan, pihaknya menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire