KUHAP baru Polri sebagai penyidik utama, pakar hukum ingatkan ini

Ilustrasi KUHP dan KUHAP
Ilustrasi KUHP dan KUHAP
Ketentuan KUHAP yang menetapkan Polri sebagai penyidik utama mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Aturan ini memberi kewenangan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana, namun menuai perdebatan karena dinilai berpotensi disalahgunakan dan mempengaruhi efektivitas penegakan hukum.
Pakar hukum pidana Dr. Ahmad Sofian menilai ketentuan tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam praktik jika tidak disertai pengawasan yang kuat. Ia mengatakan sentralisasi kewenangan penyidikan berisiko menghambat keadilan bagi masyarakat.
Dalam wawancara Radio Elshinta Edisi Pagi, Jumat (2/1/2026), Ahmad menjelaskan KUHAP menempatkan Polri sebagai penyidik utama yang mengkoordinasikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu lainnya.
“Pasal 6 dan Pasal 7 KUHAP mengatur penyerahan berkas perkara PPNS tidak bisa langsung ke penuntut umum, tetapi harus melalui penyidik Polri,” jelasnya kepada News Anchor Telni Rusmitantri.
Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi memperlambat penanganan perkara dan merugikan pencari keadilan. “Jika semua berkas harus melalui Polri, proses penyidikan bisa menjadi panjang dan menimbulkan penundaan,” kata Ahmad.
Ia juga mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam proses penghentian penyidikan oleh penyidik non-Polri. “Dalam praktik, penghentian penyidikan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Ahmad menilai ketentuan ini menjadikan Polri sebagai dominus penyidikan atau lembaga super body dalam proses penyidikan. “Banyak tindak pidana yang membutuhkan keahlian khusus, seperti kepabeanan, imigrasi, dan narkotika, yang lebih dipahami oleh penyidik sektoral,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Ahmad menyebut pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu instrumen pengawasan. “Judicial review dapat menjadi tools untuk mencegah konsentrasi kewenangan yang berlebihan dan menjaga keadilan serta kecepatan penegakan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, sistem penyidikan seharusnya menjunjung prinsip check and balance dengan memberikan kepercayaan kepada penyidik sesuai bidangnya. “Penyidikan tidak boleh didominasi satu lembaga agar kepastian dan keadilan hukum dapat tercapai,” tutup Ahmad.
Penulis: Steffi Anastasia/Mgg/Ter




