KUHP dan KUHAP baru, tantangannya kepercayaan dan pemahaman masyarakat

KUHP dan KUHAP baru
KUHP dan KUHAP baru
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026 menandai perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia, dengan menekankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan semata-mata pemidanaan.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi menyatakan pidana kini menjadi ultimum remedium, dengan kemanusiaan sebagai dasar utama.
Prof Pujiyono menjelaskan, kejaksaan dan kepolisian telah menyiapkan pedoman transisi, termasuk penerapan pidana bersyarat, kerja sosial, serta mekanisme restorative justice di bawah pengawasan pengadilan.
“Meski belum sempurna, KUHP baru sejalan dengan tren global yang mengurangi penggunaan penjara,” katanya saat diwawancarai dalam Elshinta News and Talk edisi pagi, Selasa (6/1/2026).
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara FH UI Titi Anggraini menilai tantangan utama penerapan KUHP dan KUHAP baru adalah kepercayaan publik dan pemahaman masyarakat.
Menurutnya, negara wajib melakukan sosialisasi karena undang-undang ini berdampak langsung pada hak konstitusional warga.
“Negara berkewajiban menyosialisasikan KUHP dan KUHAP baru agar masyarakat tidak tertinggal,” kata Titi Anggraini dalam kesempatan yang sama kepada News Anchor Bhery Hamzah.
Titi Anggraini menekankan, keberhasilan hukum baru bergantung pada kualitas aparat, sarana prasarana, budaya hukum, serta kesadaran masyarakat, dan harus tetap dijalankan dalam koridor demokrasi konstitusional.
Penulis: Steffi Anastasia/Mgg/Ter




