LBH Salemba akan laporkan Wali Kota Denpasar

Elshinta/ HUB
Elshinta/ HUB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salemba menyatakan tengah menyiapkan laporan terhadap Wali Kota Denpasar terkait pernyataan yang dinilai menimbulkan polemik di ruang publik dan berpotensi menyerang kehormatan Presiden Republik Indonesia.
Direktur Eksekutif LBH Salemba, Muhammad Alfarizzi, mengatakan pihaknya menilai pernyataan tersebut berdampak luas karena berkembang menjadi perbincangan publik.
“Pernyataan itu menimbulkan polemik dan memicu beragam persepsi di masyarakat. Kami menilai ada potensi kerugian secara reputasi terhadap pihak tertentu,” ujar Alfarizzi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, narasi yang berkembang setelah pernyataan tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
LBH Salemba menyebut tengah mengkaji sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyerangan kehormatan di muka umum.
Alfarizzi menyatakan laporan resmi akan diajukan dalam waktu satu hingga dua hari setelah seluruh materi dan dokumen pendukung dirampungkan.
“Kami sedang mengkonsolidasikan tim hukum untuk memastikan langkah ini sesuai prosedur,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Denpasar belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kota Denpasar untuk meminta klarifikasi atas pernyataan yang dimaksud, namun belum memperoleh jawaban.
Istana Kepresidenan juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik yang berkembang. Redaksi akan memperbarui informasi ini apabila terdapat tanggapan dari pihak-pihak terkait. (Hutomo Budi)




