Top
Begin typing your search above and press return to search.

Lima mahasiswa terdakwa demo rusuh Hari Buruh dihukum 2 bulan 16 hari

Lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 1 Mei 2025, dijatuhi hukuman 2 bulan 16 hari penjara.

Lima mahasiswa terdakwa demo rusuh Hari Buruh dihukum 2 bulan 16 hari
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 1 Mei 2025, dijatuhi hukuman 2 bulan 16 hari penjara.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo pada sidang di Pengadilan Negara Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 3 bulan penjara.

Kelima mahasiswa itu masing-masing Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan, terbukti melanggar Pasal 216 KUHP ayat 1 tentang tidak menuruti perintah petugas.

Para terdakwa dinilai tidak mengindahkan peringatan polisi agar tidak berbuat anarkis dalam aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah itu.

"Menjatuhkan putusan yang lamanya sama dengan masa penahanan. Memerintah para terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan kota," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu, para terdakwa masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

Terhadap putusan tersebut, empat terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Mohammad Jovan langsung menyatakan menerima.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire