Linda Susanti laporkan penyidik KPK ke Dewas terkait penyitaan aset Rp700 miliar
Linda Susanti bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 4 Desember 2025.

Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.
Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.
Linda Susanti bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 4 Desember 2025.
Keduanya melayangkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah penyidik KPK terkait penyitaan aset yang mereka klaim sebagai harta pribadi, bukan bagian dari perkara apa pun.
Deolipa menyebut nilai aset yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp700 miliar. Isinya beragam: emas batangan, valuta asing—mulai dolar Singapura, dolar Amerika, euro, hingga ringgit Malaysia—serta sejumlah sertifikat tanah.
“Itu warisan milik Bu Linda. Tidak ada kaitan dengan perkara apa pun,” kata Deolipa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Dalam laporan setebal hampir satu map itu, kuasa hukum menyertakan berita acara penyitaan, tanda terima barang bukti, surat panggilan pemeriksaan, hingga dokumen penyelidikan dan penyidikan KPK.
Mereka bahkan mengaku menyiapkan rekaman dan video untuk diserahkan bila dibutuhkan. “Kalau diminta, kami lengkapi,” ujar Deolipa.
Tak hanya ke Dewas KPK, laporan serupa juga diarahkan ke Bareskrim Polri, Komisi III DPR, Kejaksaan Agung, hingga Presiden. “Kami memantau tindak lanjut setiap lembaga,” katanya.
Linda sendiri mengaku mengalami tekanan selama proses penyidikan. Ia menuturkan adanya ajakan bertemu di luar kantor KPK melalui seorang perantara, hingga saran agar mencabut kuasa hukum.
Lebih jauh, Linda menyebut mendapat permintaan menyerahkan sebagian aset. “Ada tawaran 20 persen, lalu lebih besar lagi. Saya menolak,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Jumat (5/12).
Ia juga menyoroti pemblokiran rekening sejak 2024 serta pengambilan aset fisik pada 11 April 2025, yang menurutnya janggal dari sisi tanggal dan prosedur. Linda menegaskan seluruh kekayaannya merupakan warisan orang tua di Australia dan didukung dokumen legal. “Saya hanya ingin keadilan,” katanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya sudah mengecek permohonan pengembalian aset dari Linda.
Hasilnya, menurut KPK, tidak ada penyitaan atas aset yang disebut dalam permohonan tersebut.
“Kami akan cek sekali lagi dan meminta bukti pendukung,” kata Budi, 14 Oktober 2025.
KPK menyebut tengah menyiapkan surat balasan untuk menjelaskan data aset yang dimaksud.
“Berdasarkan berita acara yang ditandatangani, aset yang diminta dikembalikan tidak ditemukan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Linda menyebut aset yang dianggap disita mencakup 45 juta dolar Singapura dalam segel, 200 ribu dolar Singapura nonsegel, 300 ribu dolar AS, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit, 12 batang emas satu kilogram, serta berbagai sertifikat tanah.
KPK mengatakan seluruh prosedur penindakan berjalan sesuai aturan, namun belum memberikan penjelasan rinci atas tudingan penyimpangan yang dilayangkan Linda.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah mengecek permintaan pengembalian barang sitaan yang diajukan oleh Linda Susanti, saksi kasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023 Hasbi Hasan.
“Tidak ada penyitaan atas aset-aset yang disebutkan oleh pemohon sehingga nanti kami akan cek sekali lagi, dan kami tentu akan minta bukti pendukung terkait dengan penyitaan yang sudah dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Oleh sebab itu, kata Budi, KPK sedang menyiapkan surat balasan kepada Linda Susanti mengenai aset-aset yang disebut sebagai barang sitaan lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan KPK juga akan meminta lampiran bukti dari Linda Susanti mengenai penyitaan yang disebut telah dilakukan lembaga antirasuah.
Ia menjelaskan permintaan itu dilakukan KPK karena berdasarkan bukti berita acara yang sudah ditandatangani, aset-aset yang diminta dikembalikan oleh Linda Susanti tidak dapat ditemukan.




