Top
Begin typing your search above and press return to search.

LPSK serahkan restitusi bagi lima korban asusila dokter di Garut

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menyerahkan restitusi bagi lima perempuan yang menjadi korban dalam kasus asusila dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang totalnya sebesar Rp106 jutaan.

LPSK serahkan restitusi bagi lima korban asusila dokter di Garut
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menyerahkan restitusi bagi lima perempuan yang menjadi korban dalam kasus asusila dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang totalnya sebesar Rp106 jutaan.

"Sesuai dengan perencanaan yang dilakukan bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Garut kita menghadirkan semua terlindung yang menerima restitusi pada siang hari, sesuai dengan permintaan dari korban," kata Wakil Ketua LPSK Republik Indonesia Antonius PS Wibowo saat penyerahan restitusi kepada korban di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Selasa.

Ia menuturkan lima perempuan itu merupakan pasien yang menjadi korban perbuatan asusila oleh oknum dokter kandungan M. Syafril Firdaus (33) di tempat praktiknya di Garut yang saat ini kasusnya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Garut.

Seluruh korbannya, kata dia, sesuai dengan peraturan yang berlaku mendapatkan restitusi dengan jumlah besaran menerimanya berbeda-beda sesuai usulan atau rujukannya sendiri paling besar Rp30,7 juta, dan paling kecil Rp12,3 juta.

"Penderitaan bagi A pasti enggak mungkin sama dengan penderitaan yang dialami oleh B, oleh karena itu nilainya memang bisa berbeda," katanya.

Ia menjelaskan ada empat komponen restitusi yakni ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, penderitaan, biaya perawatan medis atau psikologis, dan biaya lainnya.

"LPSK menghitung restitusi, kan mempunyai rujukan sendiri, mempunyai standar sendiri, oleh karena itu maka tidak semua yang diajukan korban itu disetujui oleh LPSK," katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Yudhi Satriyo Nugroho menyatakan, teknis pembayaran restitusi dilakukan dengan cara transfer ke rekening korban sesuai nominal hasil penilaian LPSK.

Ia menjelaskan pemberian uang sebagai ganti rugi itu tujuannya untuk pemulihan martabat, dan juga kondisi kejiwaan mereka yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Restitusi ini bukan hanya mengenai ganti kerugian terhadap korban, melainkan pemulihan terhadap martabat korban kekerasan seksual," katanya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kabupaten Garut sudah memvonis oknum dokter kandungan M Syafril Firdaus kasus asusila terhadap sejumlah pasiennya dengan hukuman lima tahun penjara.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire