Menang PK, dua mantan perangkat Desa Gedangan, Sukoharjo minta pemda batalkan SK pemecatan
Dua mantan perangkat Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menuntut pemerintah daerah melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.
Dua mantan perangkat Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menuntut pemerintah daerah melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA). Yakni membatalkan pemecatan sebagai perangkat desa dan memberikan hak selama status keduanya dalam proses penyelesaian sengketa hukum perdatanya.
Kuasa hukum perangkat desa Sri Abadi dan Abdulrohman, Slamet Riyadi mengatakan, putusan MA memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pemerintah daerah terkait pemecatan kedua perangkat Desa Gedangan. Kedua kliennya diduga terlibat dalam penghilangan aset desa berupa tanah bengkok seluas 3.000 meter persegi pada Tahun 2021 silam.
Sri Abadi dan Abdulrohman melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata pembatalan surat keputusan pemecatan tersebut. "Pada kasus di PTUN Semarang kami kalah lalu mengajukan PK dan memenangkannya. Saat ini kami mendesak pemerintah daerah agar mengeksekusi putusan MA tersenbut," kata Slamet, Kamis (16/10).
Namun, lanjut dia, setelah putusan PK menang dan turun pada Bulan Mei lalu, sampai saat ini belum ada itikat pemerintah daerah melaksanakannya. Pemerintah desa justru melakukan rekrutmen untuk mengisi jabatan yang kosong. Padahal, putusan PK menyatakan kliennya tidak bersalah dan membatalkan sudat keputusan pemecatan.
"Hal ini tidak boleh dibiarkan, pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan dengan kasus ini. Jadi, kami meminta segera dieksekusi," tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (16/10).
Sementara, Kepala Desa Gedangan, Srinoto menyebutkan, kasus penghilangan aset desa dengan modus tukar guling ini mengemuka pada awal Tahun 2020. Desa sampai membentuk tim pelacakan aset desa guna mengusut hilangnya tanah kas desa. Semua yang diduga terlibat dengan kasus itu sudah diklarifikasi . Hasilnya, dua perangkat yang dipecat memang terbukti terlibat dalam proses penghilangan aset desa.
"Jadi, kedua perangkat atas rekomendasi bupati sudah diberhentikan pada Tahun 2022. Selama proses pengusutan aset keduanya diberhentian sementara," jelasnya.
Terkait langkah desa melakukan rekrut perangkat baru, Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya mengakui bahwa hal tersebut atas rekomendasinya. Sebab, sesuai aturan perundangan daerah, jabatan dalam pemerintahan desa yang kosong lebih dari 12 bulan, sudah boleh melakukan pengisian personel. Sehingga keputusan rekrutmen perangkat desa baru untuk Desa Gedangan sudah sesuai aturan.
"Bagi kami, proses hukum tata usaha yang diupayakan kedua mantan perangkat ini sudah selesai saat putusan di PTUN Semarang," kata dia.
Herdis menyampaikan, desakan agar pemerintah daerah melaksanakan putusan PK dari MA masih perlu kajian bidang hukum sekretarian daerah. Selain itu, tetap hasus ada rekomendasi dan instruksi dari pimpinan.